Pemkab Gelar Sosialisasi Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran
VALORAnews - Guna meningkatkan cakupan kepemilikan akte kelahiran bagi penduduk Kabupaten Limapuluh Kota, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar sosialisasi untuk kepala jorong, di Aula Dinas Kesehatan, eks Kantor bupati lama, Rabu (26/7/2017).
Kegiatan ini dibuka Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi didampingi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Azfrizal Azis,SH. Kegiatan ini dihadiri sedikitnya 165 orang dari kepala jorong se-Kabupaten Limapuluh Kota.
Dalam sambutannya, Irfendi mengungkapkan, pengelolaan pembangunan nasional yang ditujukan untuk terwujudnya kualitas kehidupan dan terpenuhinya hak-hak penduduk memerlukan sistem pengelolaan terpadu yang penyelenggaraannya didukung oleh semua jajaran tingkatan pemerintahan, mulai dari pusat sampai ke daerah.
"Dalam menyikapi tantangan pelaksanaan tertib administrasi kependudukan, pemerintah kabupaten Limapuluh Kota telah menerbitkan suatu acuan sebagai landasan berpijak dalam rangka penyelenggaraan administrasi dengan telah terbitnya Peraturan Daerah No 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang banyak memberikan kemudahan kepada masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Ranperda RPJPD 2025-2045 masih di Kemenkuham, DPRD Limapuluh Kota Konsultasi ke DPRD Sumbar
Di antaranya, pengurusan dokumen kependudukan tidak lagi dipungut biaya dan selesai dalam 1 hari, bahkan menurutnya selesai dalam hitungan jam sepanjang persyaratan lengkap dan elemen data tidak berbeda-beda. Selain itu, penertiban akte kelahiran tidak lagi berdasarkan peristiwa kelahiran melainkan di tempat domisili.
Dikatakan Irfendi, sebagai upaya penertiban dokumen kependudukan tentunya memerlukan perbaikan sistem dan langkah-langkah strategis lainnya yang pengelolaannya melibatkan semua pihak sesuai kewenangan dan kompetensi yang dimiliki. Dalam hal ini, diperlukan inovasi-inovasi oleh penyelenggara pelayanan kepada masyarakat untuk memberikan solusi terhadap setiap permasalahan yang ada.
"Hal ini telah jadi penting bagi masyarakat, bahwa sebuah dokumen kependudukan dalam rangka perlindungan negara, terutama akta kelahiran. Tidaklah elok rasanya jika seorang anak yang dilahirkan yang akan melanjutkan pendidikan tidak meiliki akte kelahiran, begitu juga dengan E-KTP yang merupakan identitas resmi penduduk," tambahnya.
Dengan demikian, jelaslah bahwa untuk mewujudkan percepatan cakupan kepemilikan akta kelahiran dan KTP elektronik di Kabupaten Limapuluh Kota diperlukan kerjasama yang baik dari kepala jorong bersama dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Baca juga: Gubernur Sumbar Minta Wali Nagari Gunung Malintang Buat Laporan Detail Alek Bakajang, Ini Sebabnya
"Untuk itu dibutuhkan SDM yang andal dan profesional agar tercipta pelayanan yang optimal kepada masyarakat, kesemuanya terletak pada masing-masing kepala jorong yang ada. Untuk itu melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan kerjasama dan kesungguhan kepala jorong, karena kepala jorong merupakan garda terdepan yang paling dekat dengan masyrakat," pungkasnya.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Peneliti dari 3 Perguruan Tinggi jadikan Nagari Lubuk Malako Prototype Desa Adat
- Ketua Dekranasda Solsel Resmikan Mitra Kerinci Galeri
- Mandabiah Kabau Nan Gadang, Khairunas: Pemkab Dukung Pelestarian Budaya
- Bupati Solsel Nilai BBI Bariang Cocok jadi Lokasi Wisata Edukasi
- Dekranasda Solsel Fasilitasi 70 Milenial Dilatih Desainer Andal