Pemkab Gelar Sosialisasi Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran
Sementara itu, Laporan ketua panitia yang disampaikan Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Disdukcapil, Asrimelwani mengatakan, kegiatan ini sesuai dengan amanat UU No 23 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Permendagri No 9 Tahun 2016 tentang Pencepatan Kepemilikan Akte Kelahiran dan upaya optimalisasi pelayanan administrasi kependudukan.
"Seluruh kepala jorong yang hadir, dimana penduduknya masih belum optimal kepemilikan akte kelahirannya. Mudah-mudahan kegiatan ini dapat bermanfaat dalam rangka memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat," sebutnya. (rls/kyo)
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Peneliti dari 3 Perguruan Tinggi jadikan Nagari Lubuk Malako Prototype Desa Adat
- Ketua Dekranasda Solsel Resmikan Mitra Kerinci Galeri
- Mandabiah Kabau Nan Gadang, Khairunas: Pemkab Dukung Pelestarian Budaya
- Bupati Solsel Nilai BBI Bariang Cocok jadi Lokasi Wisata Edukasi
- Dekranasda Solsel Fasilitasi 70 Milenial Dilatih Desainer Andal