Dugaan Korupsi APBD Solsel 2010, AKBP Nurdin: Gelar Perkara di KPK Tuntas

Senin, 24 Juli 2017, 19:39 WIB | Wisata | Kab. Solok Selatan
Dugaan Korupsi APBD Solsel 2010, AKBP Nurdin: Gelar Perkara di KPK Tuntas
Mako Polres Solok Selatan di Padang Aro. (diky lesmana/valoranews)

VALORAnews -- Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan, segera melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pada sekretariat kantor bupati Solok Selatan tahun anggaran 2010.

Kasus degaan tindak pidana korupsi ini, melibatkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Solok Selatan, "ADL" dan dua tersangka lain "EZ" sebagai bendahara pengeluaran induk Setkab Solok Selatan, dan "AK" sebagai bendahara umum daerah (BUD) Kabid Akuntansi di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD). Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp500 juta lebih.

Kapolres Solok Selatan, AKBP M Nurdin didampingi AKP Omri Yan Sahureka (Kasat Reskrim) mengatakan, pihaknya saat ini tengah melengkapi dan merampungkan berkas perkara untuk kembali dilimpahkan kepada kejaksaan. Semua dokumen dan SK yang diperlukan, sudah diambil petugas untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa.

"Tiga tersangka ini, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2016 silam. Namun, hingga habis masa berlaku tiga kali perpanjangan penahanan, berkas perkara belum dinyatakan lengkap," katanya.

Baca juga: Tersangka Tipikor Penyalahgunaan Dana Nagari Diciduk Saat Berlebaran dengan Keluarga

Menurutnya, kasus dugaan kurupsi ini juga telah gelar perkara dihadapan KPK. Hingga, KPK kembali merekomendasikan perbaikan berkas kemudian melanjutkannya kembali.

"Kita berharap, dengan dilengkapinya berkas ini kasus dugaan tindak pidana korupsi ini bisa memenuhi kelengkapannya dan bisa diajukan penuntutan oleh jaksa penuntut," katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan (Kajari) Solok Selatan, Mohammad Rohmadi mengatakan, pihak kejaksaan saat ini menunggu perbaikan berkas dari kepolisian untuk diperiksa ulang. Jika semuanya telah dinyatakan lengkap, prosesnya akan dilanjutkan.

"Sebelumnya, kita telah memberikan waktu ke penyidik kepolisian untuk segera melengkapi berkas tersebut. Bila semuanya sudah lengkap nanti akan kita P21 dan diteruskan ke tahap dua," jelasnya. (dky)

Baca juga: JPU Kejari Pasbar Limpahkan Tersangka HPS ke Pengadilan Tipikor Padang

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: