Disdukcapil Padangpanjang Datangi Sekolah untuk Perekaman KTP Elektronik
VALORAnews - Menindaklanjuti Kebijakan Kependudukan 2017 mengenai penyelesaian perekaman KTP elektronik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Padangpanjang berperan aktif memberikan pelayanan terbaiknya. Salah satunya yang sedang berlangsung saat ini adalah perekaman KTP elektronik yang langsung dilakukan di masing-masing SMA sederajat.
Hal ini dilakukan selain untuk tercapainya tertib administrasi kependudukan sekaligus mencapai siswa-siswi yang bersekolah dan berdomisili di Kota Padangpanjang dan telah berumur 17 tahun agar melakukan perekaman KTP elektronik demi percepatan perekaman KTP elektronik.
"Selain untuk mempermudah siswa SMA yang kiranya kesulitan menyesuaikan waktu sekolah dan perekaman, kegiatan ini juga untuk tercapainya target dari kebijakan kependudukan yaitu seluruh masyarakat yang telah berumur diatas 17 tahun harus melakukan perekaman KTP elektronik sebelum akhir 2017 ini," ungkap Kadis Dukcapil, Maini, Kamis (20/7/2017)
Dinas Dukcapil mendatangi tiap-tiap SMA sederajat dengan membawa langsung peralatan dan tenaga perekaman KTP elektronik. Kegiatan ini dilaksanakan bergilir di tiap SMA baik sekolah negeri maupun swasta.
Baca juga: DI PESSEL, ODGJ Ikut Rekam KTP Elektronik
"Setiap sekolah dijadwalkan melakukan perekaman satu sampai tiga hari tergantung keadaan sekolah masing-masing. Perekaman dilakukan dari 17 Juli sampai 28 Agustus 2017," terang Mainai.
"Untuk siswa yang akan melakukan perekaman KTP elektronik diharuskan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat pengurusan KTP," tambahnya.
Sosialisasi Kependudukan
Selain itu, dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara nasional seperti yang telah ditetapkan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri, Dinas Dukcapil juga melakukan Sosialisasi Kebijakan Kependudukan 2017.
Baca juga: 143.779 DPT Pemilu 2024 se-Sumatera Barat Belum Miliki KTP Elektronik, Ini Kata Bawaslu
Sosialisasi tersebut dilaksanakan, Rabu (19/7/2017) di Kecamatan Padang Panjang Barat dan dihadiri oleh Camat, Lurah, RT dan Ketua LPM Kelurahan di kecamatan itu. Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami seluruh kebijakan tentang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Sehingga, tercipta tertib administrasi kependudukan bagi masyarakat.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 2 Km Badan Jalan Nasional di Jalur Lintas Sumatera Lembah Anai Amblas
- Banjir Bandang Landa 3 Kabupaten di Sumbar, 15 Orang Meninggal Dunia dan 16 Orang Luka
- Kerugian Warga Padang Panjang Akibat Erupsi Gunung Marapi Capai Rp13 Miliar
- Pendaftaran Calon Tamtama Polri Gelombang I Dibuka hingga 21 September 2022
- Diskominfo Ajak Masyarakat Segera Beralih ke Siaran Digital, Ampera: Literasi Tontonan Diperlukan