PN Padangpanjang Vonis Pemilik 14 Jeriken Tuak Hukuman Kurungan Seminggu

Rabu, 19 Juli 2017, 08:23 WIB | Wisata | Kota Padang Panjang
PN Padangpanjang Vonis Pemilik 14 Jeriken Tuak Hukuman Kurungan Seminggu
Personel Satpol PP Padangpanjang mengamankan satu unit mobil minibus berisikan 14 jeriken tuak, Senin (17/7/2017). Tuak ini dibawa dari Payakumbuh. (humas)

VALORAnews - Dinas Pol PP dan Damkar Kota Padangpanjang berhasil mengamankan 14 jeriken tuak beserta pemiliknya, yang tengah bertransaksi di jalan lingkar belakang RSUD, Kelurahan Ganting, Kecamatan Padangpanjang Timur.

Saat ditangkap, Kurun (65), si pemilik 14 jeriken tuak tersebut, tidak dapat mengelak. Sementara, calon pembeli yang belum diketahui identitasnya, sempat melarikan diri dalam operasi penangkapan Sabtu pekan lalu.

"Ya, kami berhasil menangkap barang bukti 14 jeriken tuak, berikut tersangka pemiliknya serta satu unit mobil Suzuki APV warna Abu-abu metalik yang digunakan untuk membawa tuak tersebut dari Payakumbuh," ujar Kadis Pol PP dan Damkar Padangpanjang, Arkes Refagus, Selasa (18/7/2017).

Sementara, Kasi Penegakan Perda Dinas Pol PP, Idris menjelaskan, tersangka Kurun sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Padangpanjang, Senin (17/7/2017). "Hakim sudah menjatuhkan vonis satu minggu kurungan atau denda Rp500 ribu dan tersangka sudah menjalaninya dengan membayar denda," jelas Idris, yang juga bertindak selaku penuntut umum dalam sidang kasus Tipiring (tindak pidana ringan) di PN Padangpanjang tersebut.

Baca juga: Pemprov Sumbar Sebar Ratusan Ribu Bibit Ikan Garing untuk Masyarakat Sintuak

Dijelaskan, barang bukti tuak sudah dilakukan pemusnahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sungai Andok. Sedangkan dendapun sudah dibayar di Kejaksaan Negeri, yang selanjutnya disetor ke kas negara dan mobil APV milik Kurun sudah dibawa pulang.

Arkes menyebutkan, keberhasilan penangkapan Tuak tersebut berkat kerjasama dengan pihak Polres Kota Padangpanjang. "Begitu ada informasi dari anggota Sat Intel Polres, anggota Pol PP langsung kami terjunkan ke lokasi dan pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mako Pol PP dan diproses," ujar Arkes. (rls/bri)

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI