Tarif Masuk Capai Rp3 Juta: Seleksi Jalur Mandiri Diperdagangkan Kepala MTsN Gunung Pangilun

Rabu, 14 Juni 2017, 23:38 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang
Tarif Masuk Capai Rp3 Juta: Seleksi Jalur Mandiri Diperdagangkan Kepala MTsN Gunung...
Tim Saber Pungli Polresta Padang, tengah menghitung sejumlah uang yang ditemukan di ruang kerja Kepala MTsN Gunung Pangilun, CK, Senin (12/6/2017) siang. (istimewa)

VALORAnews -- Penerimaan siswa baru melalui seleksi mandiri, jadi objek bancakan kepala MTsN Model Gunung Pangilun, CK (45) bersama wakilnya, RJ (41). Aksi mereka memperjualbelikan kursi pada proses penerimaan siswa baru, diungkap Tim Saber Pungli Kota Padang, Senin (12/6/2017). Keduanya diamankan petugas di areal sekolah yang berlokasi di kawasan Gunung Pangilun itu.

"Keduanya masih menerima penerimaan murid baru dari jalur seleksi mandiri. Padahal, proses penerimaan dari jalur mandiri ini telah ditutup," ungkap Kapolresta Padang, Kombes Pol Chairul Aziz dalam keterangan pers, Rabu (14/6/2017).

Turut hadir dalam keterangan pers itu, Irwasda Polda Sumbar yang sekaligus Ketua Tim Saber Pungli tingkat provinsi. Kemudian, Waka Polresta Padang, AKBP Tommy serta Kakan Kemenag Padang, Japeri Jarab.

Barang bukti yang ditemukan berupa uang kontan senilai Rp4,88 juta, di ruang kerja CK. Sedangkan dari ruangan kerja RJ, ditemukan Rp14 juta serta sejumlah rapor SD serta dokumen lainnya.

Baca juga: 5 SOP Satgas Saber Pungli Dikupas, Padang Zero Pungli jadi Target

"CK membuka jalur khusus untuk dapat masuk ke sekolah tersebut. Dia menghubungi orang tua siswa kemudian meminta sejumlah uang, agar siswa itu bisa diterima. Setiap orang tua diminta uang berkisar Rp1,5 juta hingga Rp3 juta," terang Kombes Chairul.

Dalam operasi gelap ini, CK dibantu RJ yang juga merupakan wakil kepala sekolah. RJ bertugas mengumpulkan uang dari orang tua siswa.

Menurut keterangan CK, ia bermaksud membuka jalur khusus dengan menerima 80 murid untuk dua lokal.Hingga ditangkap ia sudah berhasil mendaptkan 50 calon siswa dan mendapatkan uang Rp75 juta.

Saat ini keduanya sedang diperiksa intensif di Polresta Padang.Jika terbukti bersalah keduanya terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Baca juga: ASN Payakumbuh Harus Berani Tolak Praktek Pungli dan Gratifikasi

Kepala Kantor Kementrian Agama Padang, Japeri Jarab yang juga hadir menyesalkan kejadian tersebut.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI