KPU Luncurkan Tahapan Pemilihan Serentak 2018

Rabu, 14 Juni 2017, 14:40 WIB | Kuliner | Nasional
KPU Luncurkan Tahapan Pemilihan Serentak 2018
Ketua KPU RI, Arif Budiman memukul bedug bersama stakeholder kepemiluan, sebagai pertanda dimulai tahapan pelaksanaan pemilihan serentak 2018, di ruang utama Kantor KPU RI, Rabu (14/6/2017). (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

KPU juga telah menyediakan akses yang luas kepada publik, untuk mengenal lebih dekat dan detail tentang kandidat. "Sekarang semua bisa diketahui. Pemilih tidak hanya tahu nama kandidat, tetapi tahu data diri kandidat secara detail. Jadi dalam pemilihan/pemilu, seharusnya tidak ada lagi istilah memilih kucing dalam karung," ujar Arief.

Untuk menjaga integritas dan etika penyelenggara, KPU mengatur secara ketat hubungan penyelenggara dengan peserta pemilu. Kalau ada undangan dari partai politik atau pasangan calon, tidak semua boleh dihadiri.

Acara-acara seremonial partai seperti pelantikan pengurus dan peringatan hari ulang tahun partai tidak perlu dihadiri. "Tetapi kalau dalam acara itu ada kepentingan untuk menjelaskan tentang hal-hal yang berkaitan dengan teknis kepemiluan seperti pembekalan saksi, KPU harus hadir agar peserta memahami regulasi pemilihan dengan baik," jelasnya.

Baca juga: KPU RI Bangun Sinergi dengan Pers demi Upayakan Pemilu Berintegritas

Di samping memperkuat integritas dan transparasi, KPU juga berupaya dari waktu ke waktu meningkatkan pelayanan kepada pemilih dan peserta pemilihan. Karena itu dalam kesempatan peluncuran pemilihan serentak 2018 tersebut, KPU meluncurkan tagline KPU Melayani sebagai bentuk komitmen jajaran penyelenggara mulai dari KPU RI sampai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi pemilih dan peserta dalam menunaikan hak konstitusionalnya.

Salah satu pelayanan yang paling fundamental adalah pelayanan informasi. Ada sejumlah informasi yang sangat dibutuhkan oleh pemilih maupun kandidat dan penting untuk dipenuhi penyelenggara.

Pertama; memastikan pemilih memiliki akses informasi tentang kandidat maupun pasangan calon. Kedua; memastikan semua produk hukum penyelenggaraan pemilu terpublikasi secara luas dan dapat diakses dengan mudah oleh publik.

Ketiga; memastikan tersedianya informasi tentang KPU dan cara mereka mengelola tahapan pemilu/pemilihan. Keempat; memastikan pengungkapan hasil pemilu/pemilihan tepat waktu.

Kelima; memastikan semua informasi pemilihan/pemilu dapat diakses dan dipahami dengan mudah oleh publik. (rls/kyo)

Halaman:
1 2
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: