Rute Sariamak ke RSUD Suliki: Limapuluh Kota Miliki Angkutan Perintis Gratis
VALORAnews - Sebagai bentuk perhatian ke masyarakat, Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi meluncurkan armada angkutan perintis gratis, di halaman Dinas Perhubungan, Jalan Syafruddin Perwira Negara Km 7, Tanjuang Pati, Kecamatan Harau, Senin (6/6/2017).
Dalam peluncuran yang ditandai dengan penguntingan pita dan penyiraman air suci ini, ikut hadir Plt Kepala Dinas Perhubungan, Yuniwal, Kepala Dinas Kominfo, Feri Copa, Camat Harau, Deki Yusman beserta undangan lainnya.
Uuntuk tahap pertama, angkutan perintis ini akan melayani rute Sarilamak menuju Rumah Sakit dr Achmad Darwis, Kecamatan Suliki. Dengan Trayek Sarilamak-Gurun-Lubuak Batingkok-Simalanggang-Taeh Baruah-Mungka-Padang Jopang-Limbanang terakahir RSUD Achmad Darwis Suliki.
Irfendi Arbi dalam sambutannya mengatakan, peluncuran angkutan perinstis ini bertujuan sebagai bentuk akomodasi permintaan masyarakat pada jalur yang belum terlayani angkutan umum, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Achmad Darwis di Suliki.
Baca juga: Ranperda RPJPD 2025-2045 masih di Kemenkuham, DPRD Limapuluh Kota Konsultasi ke DPRD Sumbar
"Ini sebagai bentuk pelayanan dan perhatian kepada masyarakat. Jadi dengan adanya mobil angkutan perintis ini, masyarakat tidak perlu risau lagi untuk berobat ke RSUD Suliki, karena pemerintah telah menyiapkan transportasi gratis," sebut Irfendi.
Selain itu, katanya, juga bertujuan sebagai perwujudan sistem pelayanan transportasi yang lebih optimal sehingga penyelenggaraan angkutan umum dapat berjalan lebih efektif, efisien dan terjangkau. "Angkutan perintis gratis ini merupakan kenderaan bermotor milik pemerintah daerah untuk melayani masyarakat. Untuk itu, saya harap masyarakat mendapat layanan yang aman, nyaman dan selamat sampai tujuan," sebut dia.
Sementara, Yuniwal mengatakan, mobil perintis ini akan melewati rute jalan yang telah ditetapkan dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB. "Dalam sehari, kita usahakan minimal mobil berangkat satu kali pulang-pergi," sebutnya.
Dikatakan, sesuai UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 7 (ayat 2) dan Pasal 139 (ayat 3), diperlukan adanya pelayanan angkutan umum guna mendukung aktifitas dan mobilitas masyarakat dalam mengefektifkan jalannya roda ekonomi dan pemerintahan.
Baca juga: Gubernur Sumbar Minta Wali Nagari Gunung Malintang Buat Laporan Detail Alek Bakajang, Ini Sebabnya
"Saat ini pelayanan dari pusat kota Sarilamak ke pusat pelayanan umum seperti rumah sakit belum terlayani secara maksimal, khususnya bagi masyarakat yang akan berobat ataupun pasien rujukan dari puskesmas ke RSUD. Hal ini, yang menjadi latar belakang bagi Dinas Perhubungan mengembangkan angkutan umum dengan layanan angkutan perintis secara gartis," ujarnya.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Wakanda Taram; Potret Objek Wisata Berbasis CBT di Sumatera Barat, Beromset Rp2 Miliar per Tahun
- Supardi; Nagari Maek Potensi jadi Destinasi Wisata Minat Khusus
- Festival Maek Hadirkan Peneliti Asing, Supardi: Kabut Peradaban Megalitik Maek harus Disibak
- Bukit dengan Tebing Berlubang, Hanya Ada Dua di Dunia, Nagari Maek dan Tianmen
- Gubernur Sumbar Minta Wali Nagari Gunung Malintang Buat Laporan Detail Alek Bakajang, Ini Sebabnya