KI Ingatkan Pengelolaan Informasi Sampai ke Tingkat Nagari
VALORAnews - Pengelolaan sistem informasi yang baik terhadap setiap program dan penyelenggaraan pemerintahan akan membantu instansi pemerintah terutama dalam hal pelaporan pertanggungjawaban. Sebab, informasi publik kini sudah menjadi kebutuhan pokok masyarakat dalam melaksanakan setiap seinteraksi.
Hal diatas diungkapkan Komisioner Bidang ASE Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat, Yurnaldi, ketika jadi pemateri dan narasumber dalam kegiatan sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Limapuluh Kota di ruangan auditorium Dinas Kesehatan Kabupaten Limapuluh Kota, Kamis (18/5/2017).
Mantan wartawan Harian Kompas ini menerangkan, bahwa dewasa ini tingkat kebutuhan informasi publik sangat intens terutama di media elektronik maupun media sosial. Oleh sebab itu, ia mengingatkan pengelolaan informasi pemerintah daerah tidak hanya mencakup kegiatan kepala daerah dan OPD saja, tapi juga harus menjangkau tingkat pemerintah terendah.
"Seperti ke pemerintah tingkat nagari atau desa. Pemerintah nagari/desa saat ini memiliki beban kerja yang tidak sedikit, dengan pagu anggaran melebihi Rp1 miliar per-nagari/desa. Selayaknya, semua program kegiatan di nagari harus diinformasikan, sebagai bukti pertanggungjawaban pengelolaan anggaran ke masyarakat," sebut Yurnaldi dalam pemaparannya.
Baca juga: Raflis Paparkan 18 Inovasi untuk Perkuat Keterbukaan Informasi di MAN 2 Pessel
Dia menyebut, stakeholder pemegang kendali pengelola informasi daerah dalam hal ini, Humas maupun Dinas Kominfo, ke depan sedianya juga melibatkan pihak nagari dalam sosialisasi PPID. Dalam kesempatan itu, Ia menyatakan apresiasi terhadap inovasi sistem informasi publik, Colek Lima Puluh Koto Oke, yang diluncurkan Humas dan Pemberitaan Setkab Limapuluh Kota.
Dia menyebut, pengelolaan informasi pemerintahan sangat dibutuhkan terutama untuk pelaporan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena, hal tersebut merujuk kepada pelaksanaan UU nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. "Bahkan, dalam UU tersebut, ada sanksi pidana, bagi instansi yang tidak mau memberi atau sengaja menutup-nutupi kebutuhan informasi publik," sebutnya.
Kasubag Humas, Marjohan yang memimpin kegiatan sosialisasi PPID siang itu menyebutkan, Bagian Humas dan Pemberitan berkomitmen ke depan akan terus mendorong dan ikut membantu seluruh unsur pemerintah daerah mulai dari OPD hingga ke tingkat kecamatan dan nagari terhadap pelayanan sistem informasi publik.
Menurutnya, pemberian informasi dengan sistem elektronik (online) atau media sosial sangat efektif untuk memperluas jangkauan sosialisasi. "Mudah-mudahan, melalui koordinasi yang baik, ke depan, segala data, dokumentasi atau akses informasi yang ada di seluruh instansi pemerintah daerah dapat memenuhi kebutuhan informasi masyarakat kita," tandas Marjohan. (rls/kyo)
Baca juga: DISKOMINFO Pessel Gelar FPD Renja 2025
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Gubernur Sumbar Minta Wali Nagari Gunung Malintang Buat Laporan Detail Alek Bakajang, Ini Sebabnya
- UNP Gelar Hasil Penelitian Cagar Budaya Maek, Supardi: Ada Misteri yang Mesti Diungkap, Unesco Menunggu
- Raja Negeri Sembilan Malaysia Bawa Dua Pegawai Tertinggi ke Sumatera Barat, Siap Berkolaborasi
- Sejarah Masjid Milik Kaum Caniago yang Berusia 2 Abad, Pernah jadi Basis Perjuangan Perang Paderi
- Pentas Seni untuk Eksistensi Kebudayaan Minangkabau
Libur Lebaran 2024, Tingkat Hunian Hotel Naik 100 Persen
Wisata - 21 April 2024