OPD Limapuluh Kota Tekan Perjanjian Kinerja dengan Bupati
Dikatakan, sebelumnya perjanjian kinerja yang disusun hanyalah perjanjian kinerja Bupati dan perjanjian kinerja kepala OPD. Tetapi mulai tahun ini pihaknya menyusun perjanjian kinerja secara menyeluruh. Mulai perjanjian kinerja bupati, kepala OPD, pejabat eselon III dan pejabat eselon IV, sehingga setiap pelaksanaan program dan kegiatan yang dilaksanakan bertujuan untuk muwujudkan tujuan, sasaran dan target kinerja sebagaimana ditetapkan dalam RPJMD untuk tingkat Kabupaten dan Renstra OPD untuk tingkat SKPD.
Pada kesempatan itu, Bupati juga meminta semua perjanjian kinerja ini benar-benar dilaksankan masing-masing OPD dan diteruskan kepada stafnya.
"Saya minta, Penandatangan kinerja ini dituntaskan kepada pejabat eselon III dan Eselon IV. Perjanjian kinerja ini harus selesai pada akhir Mei ini. Hal ini, perlu saya tekankan mengingat pada bula Juni semua dokumen yang diminta KemenPAN dan RB berupa restra-OPD, perjanjian Kinerja, LKjIP OPD 2016 dan evaluasinya harus diserahkan," pungkas Irfendi. (rls/vri)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Wakanda Taram; Potret Objek Wisata Berbasis CBT di Sumatera Barat, Beromset Rp2 Miliar per Tahun
- Supardi; Nagari Maek Potensi jadi Destinasi Wisata Minat Khusus
- Festival Maek Hadirkan Peneliti Asing, Supardi: Kabut Peradaban Megalitik Maek harus Disibak
- Bukit dengan Tebing Berlubang, Hanya Ada Dua di Dunia, Nagari Maek dan Tianmen
- Gubernur Sumbar Minta Wali Nagari Gunung Malintang Buat Laporan Detail Alek Bakajang, Ini Sebabnya