Pernah Berjanji dengan Amien Rais: Guspardi Gaus Diminta Mundur dari Kursi Pimpinan DPRD Sumbar

Minggu, 14 Mei 2017, 22:41 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Pernah Berjanji dengan Amien Rais: Guspardi Gaus Diminta Mundur dari Kursi Pimpinan DPRD...
Wakil Ketua DPW PAN Sumbar, Eri Rai didampingi kader lainnya, membacakan petisi yang diteken seratusan kader akar rumput, yang mendesak Guspardi Gaus mundur dari kursi pimpinan dewan. Petisi ini diserahkan Minggu (14/5/2017) di Padang. (istimewa)

VALORAnews - Seratusan kader Partai Amanat Nasional (PAN) Sumbar, menandatangani petisi agar dilakukan penggantian pimpinan DPRD Sumbar dari partai tersebut. Hal ini merujuk, keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN yang sudah memberhentikan Guspardi berdasarkan Surat Keputusan (SK) No: PAN/A/Kpts/KU-SJ/150/X/2014 tanggal 12 Oktober 2014.

Petisi itu disampaikan ke sejuymlah pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sumbar, di salah satu rumah kader di kawasan Alai Parak Kopi, Padang, Minggu (14/5/2017). Dalam SK tersebut dinyatakan, pimpinan DPRD Sumbar dari PAN seharusnya dijabat Muzli M Nur, bukan Guspardi Gaus.

Di antara pengurus wilayah yang menerima petisi itu yakni Wakil Ketua DPW Eri Rai, Wakil Sekretaris Nandin Dt Rajo Nan Panjang dan anggota Majelis Pertimbangan Partai (MPP) M Abduh, Yurdin dan Syafrullah Tanjung.

Menurut Eri Rai, sebenarnya SK DPP PAN itu keluarnya tahun 2014, saat awal-awal pelantikan DPRD Sumbar periode 2014-2019. Dikarenakan adanya masalah internal dalam penetapan pimpinan DPRD Sumbar dari PAN saat itu, maka Guspardi diberikan kesempatan untuk menjabat dengan beberapa catatan.

Baca juga: 75 WRSE Ikuti Pelatihan Pembuatan Kue Angkatan IX, Supardi: Jadilah Motor Penggerak Ekonomi Payakumbuh

"Kami menuntut, agar apa yang telah diputuskan DPP PAN itu harus dijalankan. Di depan Pak Amien Rais, dulunya Guspardi berjanji hanya enam bulan saja, tetapi Pak Amien memberikan waktu satu tahun. Sekarang sudah dua setengah tahun, makanya kami menuntut sekarang penggantian," ujar Eri Rai

Diminta Eri Rai, Guspardi agar legowo untuk menyerahkan jabatan Wakil Ketua DPRD Sumbar itu ke Muzli M Nur. Sebab, itu bukan hak dia lagi. "Karena sudah melewati batas waktu sesuai dengan perjanjian di depan Pak Amien, artinya Guspardi telah memakan hak orang lain. Sebagai orang beragama, hal ini sangat tidak bagus," tegas Eri Rai, mantan anggota DPRD Sumbar itu.

Ditambahkan Nandin, petisi permintaan penggantian ini disampaikan ke DPW PAN Sumbar, agar secepatnya mengeksekusi SK DPP PAN itu ke DPRD Sumbar dan ke DPP PAN serta khususnya pada Ketua Majelis Kehormatan DPP PAN, Amien Rais di Jakarta.

Dari tandatangan yang dibubuhkan, kebanyakan yang menandatangani petisi ini adalah kader PAN yang ikut mendirikan partai sejak 1998 lalu. "Kami selaku kader yang ikut jadi inisiator berdirinya PAN di Sumbar, ingin persoalan ini tidak berlarut-larut. Selaku kader harusnya Guspardi patuh kepada apa yang telah diputuskan DPP dan memenuhi janji-janjinya waktu di depan Pak Amien," pungkasnya. (kyo/rls)

Baca juga: DPRD Sumbar Minta Asrama Haji Embarkasi Padang Siapkan Antisipasi Dampak Debu Vulkanik Gunung Marapi

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: