Penyedia Air Minum Isi Ulang Wajib Erus Sertifikat Layak Sehat

Jumat, 19 Juni 2015, 16:43 WIB | Olahraga | Kab. Pesisir Selatan
Penyedia Air Minum Isi Ulang Wajib Erus Sertifikat Layak Sehat
Depot air minum isi ulang.

VALORAnews - Dinas Kesehatan Pesisir Selatan, meminta penyedia jasa air minum isi ulang, segera mengurus sertifikat layak sehat. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi dan meminimalisir resiko bagi kesehatan masyarakat secara umum.

"Sertifikat itu wajib dikantongi, dengan tujuan agar kelayakan air yang akan dikonsumsi konsumen terpenuhi. Selain itu, dapat segera dilakukan pengujian oleh petugas jika terjadi masalah," ungkap Kepala Dinas Kesehatan Pessel, Syahrizal Antoni, Jumat (17/6/2015).

Dijelaskan, saat ini di Pessel, sudah tercatat sebanyak 196 unit usaha air minum isi ulang yang memiliki sertifikat layak sehat. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya sebesar 75 persen.

"Pada Ramadhan 1436 H ini, kita akan menurunkan tim kelapangan, untuk melakukan pemeriksaan dan penertiban air isi ulang yang belum memiliki sertifikat itu," tegasnya.

Baca juga: Perpanjang Sertifikat Halal, Tim LPPOM MUI Audit Ulang RPH Bukittinggi

Saat ini, terangnya, Pemkab Pessel telah memberikan kemudahan bagi masyarakat, untuk melakukan pengurusan sertifikat layak sehat, bagi penyedia usaha air minum isi ulang. Kemudahan itu dituangkan dalam bentuk edaran Bupati Pessel No: 440 /150/BPT-PS/2014 tentang izin sanitasi depot air minum (DAM).

"Dalam edaran itu dijelaskan bahwa masyarakat sudah dapat melakukan pengurusan sertifikat layak sehat di setiap Puskesmas yang ada di Pessel. Itu berlaku sejak 4 Februari 2014 lalu," terangnya.

Kemudahan ini bertujuan, agar semua depot air minum yang ada di Pessel terjamin kehigienisan air yang dijual ke konsumen.

"Sebab, air yang bersih dan layak dikonsumsi itu, hanya bisa dinyatakan setelah dilakukan uji labor tentang kualitas air baku. Bila itu belum didapatkan, maka tidak tertutup kemungkinan usaha itu akan dilakukan penyegelan dari pihak terkait," tegasnya.

Baca juga: Jemaah Haji Indonesia akan Dapatkan Sertifikat dari Pemerintah, Catat Lokasi Pengambilannya

Kewajiban pengurusan layak sehat itu, terangnya, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Per Kemenkes) RI No: 416 Tahun 1990 tentang Air Baku dan Permenkes No: 492 Tahun 2010 tentang Air Olahan.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: