Penyedia Air Minum Isi Ulang Wajib Erus Sertifikat Layak Sehat

Jumat, 19 Juni 2015, 16:43 WIB | Olahraga | Kab. Pesisir Selatan
Penyedia Air Minum Isi Ulang Wajib Erus Sertifikat Layak Sehat
Depot air minum isi ulang.
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

"Dalam edaran bupati Pessel dan Peraturan Menteri Kesehatan itu, pemilik atau penyedia jasa depot air minum yang sudah mendapatkan sertifikat ini, juga diwajibkan melakukan pengecekan 1 kali dalam 3 bulan pada laboratorium Dinas Kesehatan yang terdapat di Painan," jelasnya. (lek)

Halaman:
1 2

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: