Penyedia Air Minum Isi Ulang Wajib Erus Sertifikat Layak Sehat

Jumat, 19 Juni 2015, 16:43 WIB | Olahraga | Kab. Pesisir Selatan
Penyedia Air Minum Isi Ulang Wajib Erus Sertifikat Layak Sehat
Depot air minum isi ulang.

"Dalam edaran bupati Pessel dan Peraturan Menteri Kesehatan itu, pemilik atau penyedia jasa depot air minum yang sudah mendapatkan sertifikat ini, juga diwajibkan melakukan pengecekan 1 kali dalam 3 bulan pada laboratorium Dinas Kesehatan yang terdapat di Painan," jelasnya. (lek)

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI