Penyedia Air Minum Isi Ulang Wajib Erus Sertifikat Layak Sehat
"Dalam edaran bupati Pessel dan Peraturan Menteri Kesehatan itu, pemilik atau penyedia jasa depot air minum yang sudah mendapatkan sertifikat ini, juga diwajibkan melakukan pengecekan 1 kali dalam 3 bulan pada laboratorium Dinas Kesehatan yang terdapat di Painan," jelasnya. (lek)
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Mahyeldi Perintahkan Cabdin Gelar Turnamen Sepak Bola, Juara I Diikutkan Piala Gubernur di Tahun 2024
- KEMPO: Atlet Pessel Sabet 6 Medali di Kejurda Walikota Cup Solok
- KEMPO: 20 Kensi Pessel Siap Bertarung di Kejurda Shorinji Walikota Cup Solok
- Kejurnas Dayung 2022: Siti Hasanah Sabet Posisi 3 Kelas Rowing 2.000 Meter
- Golkar Pessel Bergerak Bersama Masyarakat di Acara Jalan Santai
Disparpora Mentawai Gelar Turnamen Voli dan Sepaktakraw Bupati Cup I
Olahraga - 10 September 2024
Sumbar Siapkan Bonus Rp250 Juta untuk Peraih Emas PON XXI Aceh-Sumut
Olahraga - 02 September 2024