Aparatur jadi Calon Kepala Daerah: Persetujuan Pengunduran Diri Diserahkan Paling Lambat 23 Agustus
VALORAnews -- Surat pengunduran diri dan persetujuan dari atasan langsung yang menyatakan surat pengunduruan diri itu tengah diproses, harus dilampirkan saat mendaftar sebagai calon kepala daerah, baik melalui jalur perseorangan maupun partai politik.
"Surat pemberhentian juga harus telah diserahkan jelang ditetapkan pasangan calon pada pemilu kepala daerah (pilkada) 2015. Paling lambat, surat pemberhentian sebagai PNS atau TNI/Polri itu harus telah diserahkan pada 23 Agustus 2015," ungkap Kordiv Teknis KPU Sumbar, Mufti Syarfie, Jumat (19/6/2015).
Pernyataan ini terkait seputar persyaratan yang harus dipenuhi calon dengan latar belakang pegawai negeri sipil atau TNI/Polri yang maju di Pilkada yang pencoblosannya 9 Desember 2015.
"Nomor surat pemberhentian sebagai PNS atau TNI/Polri itu, nantinya akan dicatat KPU sebagai bagian administrasi pendaftaran pasangan calon jadi kepala daerah," terang Mufti. (kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro