Aparatur jadi Calon Kepala Daerah: Persetujuan Pengunduran Diri Diserahkan Paling Lambat 23 Agustus

Jumat, 19 Juni 2015, 15:31 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Aparatur jadi Calon Kepala Daerah: Persetujuan Pengunduran Diri Diserahkan Paling Lambat...
Komisioner KPU Sumbar, Sijunjung, Padangpariaman dan Bukittinggi, meregangkan otot pada sesi break di bimbingan teknis PPID yang dibuka Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik, 10 Mei 2015. (Humas KPU Sumbar)

VALORAnews -- Surat pengunduran diri dan persetujuan dari atasan langsung yang menyatakan surat pengunduruan diri itu tengah diproses, harus dilampirkan saat mendaftar sebagai calon kepala daerah, baik melalui jalur perseorangan maupun partai politik.

"Surat pemberhentian juga harus telah diserahkan jelang ditetapkan pasangan calon pada pemilu kepala daerah (pilkada) 2015. Paling lambat, surat pemberhentian sebagai PNS atau TNI/Polri itu harus telah diserahkan pada 23 Agustus 2015," ungkap Kordiv Teknis KPU Sumbar, Mufti Syarfie, Jumat (19/6/2015).

Pernyataan ini terkait seputar persyaratan yang harus dipenuhi calon dengan latar belakang pegawai negeri sipil atau TNI/Polri yang maju di Pilkada yang pencoblosannya 9 Desember 2015.

"Nomor surat pemberhentian sebagai PNS atau TNI/Polri itu, nantinya akan dicatat KPU sebagai bagian administrasi pendaftaran pasangan calon jadi kepala daerah," terang Mufti. (kyo)

Baca juga: Potensi Pertanian dan EBT Sumbar Belum Tergarap, Audy Joinaldy: Pemerintah Terkendala Hilirisasi dan Investasi

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI