Perseorangan di Tiga Daerah Lolos: Tiga Pasangan Calon Perseorangan di Kabupaten Solok Tak Lolos Syarat Dukungan
VALORAnews - Tiga pasangan calon dari jalur perseorangan di Pilkada Kabupaten Solok, dinyatakan tak memenuhi syarat dukungan minimal pada masa penelitian syarat dukungan pada 16-18 Juni 2015.
Sementara, calon perseorangan dari Bukittinggi, Limapuluh Kota dan Solok Selatan, masing-masing satu pasangan calon, dinyatakan mencukupi syarat dukungan minimal.
"Tiga pasangan calon di Kabupaten Solok itu ditolak, karena tak memenuhi syarat dukungan minimal sebesar 8,5 persen dari jumlah penduduk dengan sebaran 50 persen," ungkap Kordiv Sosialisasi KPU Sumbar, Nova Indra, Jumat (19/6/2015).
Selanjutnya, terang Nova Indra, calon perseorangan yang dinyatakan memenuhi syarat tersebut, akan diverifikasi secara faktual oleh panitia pemungutan suara (PPS).
Baca juga: Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Gudang Penyimpanan Logistik Pemilihan Serentak 2024
"Saat diverifikasi ditemukan dukungan ganda, maka dukungan dicoret dengan membuat surat pernyataan," terang Nova Indra. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro