Kapolres Pessel Dipraperadilankan Gara-gara Terbitkan SP3
Bukti pembelian dikuatkan dengan Akta Jual beli (AJB) nomor 80/AJB/KT-XI/XI-2014 tertanggal 24 November 2014, yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Hadi Susilo.
Selanjutnya, Surat Keterangan Walinagari Sungai Nyalo Mudiak Aie yang diketahui Camat Koto XI Tarusan Nomor 79/WN-SNMA/IX-2014, tertanggal 29 September 2014.
Kemudian, Surat Pernyataan Penguatan Fisik Bidang Tanah yang dibuat saudara Ibusman tertanggal 29 September 2014.
Baca juga: Kajati Sumbar Digugat Praperadilan dalam Kasus Rusun Sijunjung
Berdasarkan perihal tersebut, lanjut Heroe, nyata dan jelas tindak pidana yang dilaporkan pemohon kepada termohon adalah tentang tidak pidana perusakan barang sebagaimana diatur 406 ayat 1 KUHP.
"Alat bukti dan keterangan saksi juga sudah cukup, karena ada kesesuaian antara satu dan lain," kata Heroe.
Hanya saja, termohon justru mengeluarkan SP3 atas laporan pemohon.
"Ini jelas tidak bisa diterima oleh pemohon, karena dinilai tidak sah serta tidak berdasarkan hukum," kata Heroe.
Alasan dikeluarkannya SP3 oleh termohon, terangnya, telah tiga kali berturut-turut melimpahkan berkas ke Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Painan, akan tetapi berkas tersebut juga tiga kali pula dikembalikan dengan memuat petunjuk: "tempus delicti (waktu kejadian perusakan pagar) pada tanggal 28 Maret 2016, 28 April 2016, dan 30 April 2016 tidak relevan dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No.35 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan tertanggal 30 Agustus 2016. Arti kata, saat terjadi tindak pidana perusakan, status tanah belum jelas siapa pemiliknya"
Untuk itu, terang Heroe lagi, pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Painan untuk: Menyatakan perbuatan termohon menghentikan penyidikan tindak pidana atas laporan Polisi Nomor LP/90/B/V/2016/SPKT-C/Res-Pessel tanggal 2 Mei 2016, adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Kemudian, termohon diminta untuk melanjutkan penyidikan terhadap perkara yang dilaporkan dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pencabutan Penghentian Penyidikan dan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Rekomendasi Camping Ground di Pesisir Selatan, Pemandangannya Indah Cocok Berkemah, Cuma Rp150 Ribu per Malam
- 4 Tempat Liburan di Pesisir Selatan Sumbar, 3 Diantarnya Wisata Air
- KULINER KHAS MANDEH: Gulai Ambacang Ikan Karang, Nikmatnya Bikin Lidah Bergoyang
- CAMPING di MANDEH: Mengintip Indahnya Sunset dari Dalam Kemah
- TREKKING MANDEH: Menikmati Sekeping Surga Tersembunyi, di Puncak Batu Garudo