Petani Asal Sungai Geringging Nyambi Jualan Paket Sabu

Senin, 17 April 2017, 23:27 WIB | Wisata | Kab. Padang Pariaman
Petani Asal Sungai Geringging Nyambi Jualan Paket Sabu
Direktur Resnarkoba Polda Sumbar, Kombes Kumbul didampingi AKBP Syamsi (Kabid Humas) serta jajaran, memberikan keterangan pers terkait penangkapan jaringan pengedar sabu-sabu di Padangpariaman dan Padang, Senin (17/4/2017) di Mapolda Sumbar. (vebi rikiyan
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Petani asal Sungai Geringging, Kabupaten Padangpariaman, A (63) ini nampaknya akan menghabiskan sisa hari tuanya di balik jeruji besi. Dia terancam hukuman kurungan paling lama 20 tahun karena kedapatan membawa empat paket narkotika jenis sabu.

Direktur Resnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Kumbul dalam konferensi pers, Senin (17/4/2017) di Mapolda Sumbar mengatakan, A ditangkap Selasa (11/4/2017) di pinggir jalan baru Sungai Limau, tepatnya di depan Mushala Baitul Hikmah, Dusun Duo, Kanagarian Pilubang, Kecamatan Sungai Limau, Padangpariaman.

"Pada saat dilakukan penangkapan pada tersangka ditemukan empat paket Shabu seberat 17,04 gram. Setelah dilakukan pengembangan polisi menangkap tersangka DP di sebuah Mushala di Kampung Jua Padang," terang Kombes Kumbul.

"Di rumah DP, di kelurahan Pisang, Pauh, polisi melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 0,72 gram sabu dan seperangkat alat hisap," tambahnya.

Baca juga: 3 Anggota DPRD Mentawai Dicokok Pesta Narkoba Bersama Seorang Kontraktor

Penggrebekan ini, berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan terhadap A. Menurut para tersangka, terang Kombes Kumbul, barang haram tersebut mereka peroleh dari Medan.

"Keduanya terancam Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 sub pasal 132 UU No 35 Tahun 2000 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun," ungkap Kombes Kumbul didampingi Kabid Humas Polda Sumbar, AKBP Syamsi.

Meningkat

Dijelaskan Kombes Kumbul, dalam operasi Antik yang digelar jajaran Polda Sumbar, berhasil mengungkap 80 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 139 tersangka serta 96,19 gram sabu, 61,9 gram ganja, 970,5 gram ganja, 3 batang pohon ganja dan 4 butir ekstasi.

Baca juga: Granat Sumbar: Gerakan Anti Narkoba Layak Masuk Kurikulum Muatan Lokal di Setiap Satuan Pendidikan

"Hasil tersebut meningkat 48 persen dibandingkan tangkapan 2016. Semua itu berkat peran aktif masyarakat dalam membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba," tukas Kombes Kumbul.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: