HET Gula, Minyak dan Daging Beku Ditetapkan Pemerintah: Kementrian Perdagangan Pastikan Stok Sembako Mencukupi di Padang

Kamis, 13 April 2017, 23:29 WIB | Olahraga | Kota Padang
HET Gula, Minyak dan Daging Beku Ditetapkan Pemerintah: Kementrian Perdagangan Pastikan...
Staf Ahli Menteri Perdagagan Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antarlembaga, Susanto bersama Nasrul Abit (Wagub Sumbar), Mahyeldi (Wako Padang) dan pihak terkait lainnya, saat meninjau stok Sembako di Pasar Raya Padang, Kamis (13/4/2017). (humas)
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

"Setelah ditanya ke beberapa pedagang, harga relatif stabil dan saya berharap pedagang tidak menaikkan harga," ungkap Susanto.

Dikatakan Susanto, untuk harga cabai merah malah turun cukup drastis, dibandingkan satu bulan lalu yang mencapai Rp40.000 per kilogram. Kini hanya Rp22.000 per kilogram.

Usai mengunjungi Pasar Raya Padang, rombongan juga meninjau stok beras di distributor yang berlokasi di kawasan Belakang Olo serta ritel modern di Plaza Andalas dan Gudang Bulog di Padang.

Baca juga: Sumatera Barat Raih 4 Penghargaan Epdeskel dan 1 Penghargaan Prodeskel

Kementerian Perdagangan telah menetapkan harga eceran tertinggi untuk tiga komoditas pangan bagi distributor dan ritel modern yaitu gula pasir, minyak goreng dan daging beku dalam rangka pengendalian harga.

"Berdasarkan hasil kesepakatan dengan distributor dan ritel modern untuk harga gula pasir dijual tertinggi Rp12.500 per kilogram, minyak goreng kemasan Rp11.000 per liter dan daging beku Rp80 ribu per kilogram," ungkapnya.

Menurutnya, harga eceran tertinggi itu mulai berlaku sejak 10 April 2017 hingga 10 September 2017 dan merupakan kesepakatan bersama dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia, Distributor Gula, Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia dan Asosiasi Distributor Daging Indonesia serta Bulog.

"Harga eceran tertinggi tersebut, berlaku pada tingkat distributor dan ritel modern, jika ada yang menjual di atas ketentuan akan diberikan sanksi mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha," ucapnya.

Dikatakan, kebijakan harga eceran tertinggi tersebut dibuat dalam rangka mengendalikan harga terutama menjelang Ramadhan dan Lebaran. "Ada kecenderungan harga naik menjelang puasa karena permintaan meningkat, karena itu dilakukan antisipasi sejak awal," katanya.

Selain itu, ia meminta pemangku kepentingan terkait seperti Dinas Pedagangan, ikut melakukan pengawasan. (rls/vri)

Halaman:
1 2

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: