Ini Dasar Hukum Berzakat Kurangi Nilai Penghasilan Kena Pajak

Kamis, 13 April 2017, 21:30 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Ini Dasar Hukum Berzakat Kurangi Nilai Penghasilan Kena Pajak
Aktivitas penerimaan setoran zakat di Dompet Dhuafa Singgalang. Dalam UU No. 36 Tahun 2008 ditegaskan, zakat dapat dijadikan pengurangan nilai penghasilan tidak kena pajak. (istimewa)

Setelah mengetahui bahwa zakat adalah pengurang dari penghasilan kena pajak yang jelas diatur dalam undang-undang. Jadi, kini saatnya kita menunaikan kewajiban berzakat bagi seorang muslim. Karena dengan berzakat, dapat membantu sesama yang membutuhkan dalam mengubah total kehidupannya, layaknya pemaknaan zakat 360 derajat. (rls)

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI