40 Pengusaha UMKM Padangpanjang Terima Sertifikat Merk Dagang

Jumat, 07 April 2017, 12:07 WIB | News | Kota Padang Panjang
40 Pengusaha UMKM Padangpanjang Terima Sertifikat Merk Dagang
Sekretaris Disperindagkop dan UKM Padangpanjang, Rinofen, menyerahkan sertifikat pendaftaran merk dagang dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Kamis (6/4/2017). (humas)

VALORAnews - Disperindagkop Padangpanjang, serahkan sertifikat pendaftaran merk dagang dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Kamis (6/4/2017). Merk dagang ini sangat penting, salah satunya untuk membedakan dengan produk lain yang sejenis sekaligus mencegah orang lain memakai merk dagang yang sama.

'Ini kita lakukan untuk meningkatkan pemahaman dan kepedulian pelaku UKM terhadap manfaat Hak Kekayaan Intelektual (HKI), khususnya merk usaha. Selain meningkatkan pemahaman tentang urgensi merk dagang, juga untuk menjamin kepastian hukum dari produk-produk UMKM asal Padangpanjang," ungkap Kabid Koperasi dan UMKM Kota Padangpanjang, Ernawati disela kegiatan yang digelar di sebuah hotel di Padangpanjang itu, kemarin.

Dikatakan, tujuan pendaftaran merk tersebut untuk memperoleh kepastian hukum, terhadap hak atas merk. "Merk termasuk hak kekayaan intelektual (HKI) UMKM. Pemilik hak perlu dipertahankan eksistensinya, terhadap siapa saja yang mempergunakan tanpa izin dari pemegang merk tersebut," ungkapnya.

Dari 40 UMKM di Padangpanjang, terangnya, tidak semuanya bergerak pada bidang usaha sejenis namun bervariasi. Contohnya seperti bordir, makanan ringan dan kerajinan tangan.

Baca juga: Area CFD Diperpanjang Hingga Pertigaan Kantor BI, Ini Alasan Gubernur Sumbar

Kegiatan penyerahan sertifikat merk dagang tersebut juga dihadiri Walikota Padangpanjang, Hendri Arnis yang diwakili Sekretaris Disperindagkop dan UKM, Rinofen. Dalam sambutannya, Rinofen menyampaikan, kegiatan penyerahan sertifikat merk dagang bermakna sangat strategis bagi pengusaha. Khususnya bagi pengusaha kecil dan menengah yang bergerak di bidang industri, pengolahan makanan dan minuman, dan industri kerajinan serta bordir.

"Kami berharap kemampuan dan pengetahuan dari UMKM mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan manfaatnya bagi pelaku usaha dapat semakin diperluas sehingga kinerja dan kualitasnya meningkat," ungkapnya.

Rinofen menambahkan, saat ini masih ada beberapa permasalahan di kalangan UMKM. Permasalahan tersebut antara lain adalah rendahnya sumber daya manusia yang dimiliki, rendahnya kemampuan dalam sumber informasi, kurangnya termanfaatkan teknologi, dan minimnya pengetahuan dalam pembangunan roda organisasi pada pelaku usaha UMKM.

Akibatnya, pelaku usaha industri makanan dan minuman, ditiru dalam skala besar oleh pelaku usaha bermodal, yang mengakibatkan matinya usaha kecil. "Untuk mengatasi hal-hal tersebut pemerintah tengah berusaha keras untuk lebih memberdayakan ekonomi rakyat," ujarnya.

Baca juga: ANGGOTA PASKIBRAKA Pessel Gunakan Sepatu Produk Lokal

Yang tak kalah penting, terang Rinofen, label sertifikasi halal yang bertujuan meningkatkan pemahanam dan pengetahuan masyarakat, tentang sertifikasi halal bagi semua jenis makanan, minuman dan lainnya. Sehingga, dapat mewujudkan SDM pengelola usaha kecil yang berkualitas, dan memahami arti penting sertifikasi halal bagi setiap produk yang dikeluarkan. (rls/bri)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: