Standar Pelayanan Informasi Publik Disosialisasikan ke PPID Pembantu

Minggu, 26 Maret 2017, 05:55 WIB | News | Kota Padang
Standar Pelayanan Informasi Publik Disosialisasikan ke PPID Pembantu
Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Setdako Padang, Suardi, saat memberikan arahan pada sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Informasi Publik, Jumat (24/3/2017). (humas)

VALORAnews - Keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Pemerintah Kota (Pemko) Padang sangat penting selaku pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki badan publik sesuai amanat UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

"Pemberlakukan UU 14/2008 tentang KIP merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi publik di Indonesia khususnya bagi Pemerintah Kota Padang," ungkap Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Suardi, Jumat (24/3/2017).

Dikesempatan itu, Suardi mewakili walikota dalam sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Informasi Publik. Sosialisasi ini diikuti 51 orang admin PPID Pembantu di Gedung Serba Guna (GSG) Bagindo Aziz Chan Balaikota.

Dikatakan Suardi, UU KIP ini telah memberikan landasan hukum terhadap setiap orang dalam memperoleh informasi publik kepada setiap badan publik secara baik.

Baca juga: Penilaian Anugerah KIP Tahun 2023, Ini Catatan KI Sumbar untuk PPID Agam

"Bagi setiap badan publik atau masing-masing OPD, dituntut wajib membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi publiknya secara baik dan efisien sesuai SOP yang ditetapkan," ujar Suardi.

Dalam pelaksanaan tugas, pokok dan fungsi (Tupoksi)-nya, Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Padang selaku PPID Utama, didukung PPID Pembantu yang ada di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Terkait dengan Tupoksi tersebut, telah ditetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Informasi Publik.

Dikatakan, PPID utama maupun PPID Pembantu sesuai SOP, harus mampu menyediakan akses dan tempat layanan informasi publik bagi pemohon informasi. Sehingga, apabila hal itu telah dikerjakan, maka hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas sesuai prosedur pasti juga terpenuhi dengan baik.

Baca juga: KI Sumbar Minta Setiap PPID Pasang Target Nol Sengketa Informasi

"Semoga, setelah sosialisasi ini masing-masing admin di PPID Pembantu semakin paham dan mampu menjalankan tupoksinya dengan baik dan benar," tukas mantan Kadispora Padang itu.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: