Standar Pelayanan Informasi Publik Disosialisasikan ke PPID Pembantu
Panitia pelaksana sosialisasi yang juga Kepala Sub Bagian (Kasubag) Pelayanan Informasi Publik Bagian Humas, Dewi Aftianengsih menyebutkan, maksud digelarnya sosialisasi tersebut sebagai acuan mengenai ruang lingkup, tanggungjawab dan wewenang PPID dalam penyediaan informasi tertentu melalui mekanisme pelaksanaan kegiatan Pelayanan Informasi Publik.
Tujuan kegiatan ini, sebut Dewi, antara lain mendorong terwujudnya implementasi UU KIP secara efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat terpenuhi dengan baik.
Selanjutnya memberikan SOP bagi PPID dalam melaksanakan Pelayanan Informasi Publik serta meningkatkan pelayanan informasi publik dilingkungan Pemko Padang.
Baca juga: Workshop PPID, Hendri Septa: Informasi Publik Mesti Cepat, Tepat dan Akurat
"Kita berharap melalui sosialisasi ini PPID Pembantu ke depan dapat menjalankan tupoksi sesuai SOP secara baik dan benar. Bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi di badan publik masing-masing," imbuhnya dalam kegiatan yang menghadirkan narasumber Kepala Bidang Layanan Kominfo Sumbar Indra Sukma itu. (rls/vri)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Walau Mobil Dinas Nyaris Terseret Longsor di Sitinjau Lauik, Mahyeldi Tetap Turuni Jurang Ikut Evakuasi Korban
- Ini 5 Komisioner KPU Padang Terpilih Periode 2024-2029
- Tim Klewang Polresta Padang Grebek Lima Wanita Lansia Berjudi, Videonya Viral di Sosial Media
- Pemilu 2024, Selisih Suara Sangat Besar, PKS 'Terpaksa' Berbagi Sama 2 Kursi dengan Gerindra di Dapil Padang I
- Pemilu 2024. Ini Perolehan Kursi dari Dapil Padang VI, Partai Nasdem dan PKB Pecah Telor