Ranperda Ketenagalistrikan, Mochklasin: Jika Lebih 50 Persen Diubah, Cabut Saja Perda Lama
VALORAnews -- Anggota Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ketenagalistrikan, Mochklasin meminta kejelasan pada Pemprov Sumbar, soal revisi yang akan dilakukan pada Ranperda yang merupakan perubahan atas Perda No 2 Tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan.
"Apabila terlalu banyak yang harus diubah, melebihi 50 persen, sebaiknya Perda lama dicabut saja, bukan diubah. Kita juga berharap, ada pasal yang mengatur tentang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pelanggaran Perda ini," ungkap Mochklasin pada rapat pembahasan dan konsultasi Ranperda Ketenagalistrikan ini, Senin (20/3/2017).
Mochklasin juga meminta penjelasan, apakah perubahan terjadi dari Perda sebelumnya cukup signifikan. Selain itu, dia juga mempertanyakan, apakah Ranperda yang diusulkan Pemprov Sumbar ke DPRD ini, masih memerlukan sinkronisasi dengan aturan lain yang berkaitan.
"Sinkronisasi ini harus dilakukan, agar dalam pelaksanaannya nanti tidak terkendala. Sinkronisasi ini terkait peruntukan lahan di Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), aturan tentang pengusahaan air tanah dan sebagainya," kata anggota Komisi IV DPRD Sumatera Barat ini.
Baca juga: Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
Dalam rapat yang dipimpin H M Nurnas bersama Wakil Ketua Komisi Iradatillah dan Sekretaris Yulfitni Djasiran itu, hadir Asisten II Setprov Syafruddin dan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Herry Martinus. Rapat juga menghadirkan tenaga ahli dari akademisi, Profesor Werry Darta Taifur.
Anggota Komisi IV lainnya, Ahmad Chaidir meminta, Perda tersebut mengatur batasan-batasan terkait perizinan terhadap usaha-usaha kelistrikan milik masyarakat. Mana usaha yang memerlukan izin dan mana yang tidak.
Senada, anggota Komisi IV lainnya, M Algazali meminta, aturan tentang perizinan usaha kelistrikan jangan sampai memberatkan masyarakat. Pengurusan perizinan hendaknya sesuai dengan skala usaha yang dilakukan masyarakat.
Tanaga ahli Tim Pembahasan, Werry Darta Taifur berpendapat senada. Menurutnya, aturan tersebut memiliki hubungan dengan aturan lainnya, seperti RTRW, lingkungan hidup, kehutanan, termasuk dengan retribusi jasa usaha.
Baca juga: Polda Sumbar Tanam Jagung Manis untuk Sukseskan Asta Cita Presiden Prabowo, Ini Harapan Muhidi
"Jadi, memang perlu disinkronkan dulu dengan aturan lainnya," kata mantan rektor Universitas Andalas ini.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Ribuan Warga Padang Ikuti Senam Golkar Bersatu di GOR Agus Salim
- Sumbar Kirim 170 Anggota Ikuti Pra-Popnas, Ini Pesan Audy Joinaldy
- BPKH Hajj Run 2024 Diikuti Peserta dari Berbagai Provinsi di Indonesia
- Ketua Perwosi Sumbar Beri Penghargaan Khusus untuk Atlet dan Pelatih Wanita Berprestasi di PON dan Peparnas 2024
- Sumbar Kirim 57 Atlet untuk Berlaga Peparnas XVII Jawa Tengah, Dua Emas jadi Target
Pjs Bupati Agam jadi Instruktur Olahraga Rabu Pagi, Ini Pesannya
Olahraga - 20 November 2024
Ribuan Warga Padang Ikuti Senam Golkar Bersatu di GOR Agus Salim
Olahraga - 16 November 2024
Sumbar Kirim 170 Anggota Ikuti Pra-Popnas, Ini Pesan Audy Joinaldy
Olahraga - 10 November 2024