Ranperda Ketenagalistrikan, Mochklasin: Jika Lebih 50 Persen Diubah, Cabut Saja Perda Lama

Selasa, 21 Maret 2017, 10:14 WIB | Olahraga | Provinsi Sumatera Barat
Ranperda Ketenagalistrikan, Mochklasin: Jika Lebih 50 Persen Diubah, Cabut Saja Perda Lama
Pembahasan Ranperda Ketenagalistrikan, mulai dibahas pansus DPRD Sumbar, Senin (20/3/2017). Pimpinan Pansus Ranperda Ketenagalistrikan ini, HM Nurnas bersama Wakil Ketua Komisi Iradatillah dan Sekretaris Yulfitni Djasiran. (humas)

VALORAnews -- Anggota Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ketenagalistrikan, Mochklasin meminta kejelasan pada Pemprov Sumbar, soal revisi yang akan dilakukan pada Ranperda yang merupakan perubahan atas Perda No 2 Tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan.

"Apabila terlalu banyak yang harus diubah, melebihi 50 persen, sebaiknya Perda lama dicabut saja, bukan diubah. Kita juga berharap, ada pasal yang mengatur tentang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pelanggaran Perda ini," ungkap Mochklasin pada rapat pembahasan dan konsultasi Ranperda Ketenagalistrikan ini, Senin (20/3/2017).

Mochklasin juga meminta penjelasan, apakah perubahan terjadi dari Perda sebelumnya cukup signifikan. Selain itu, dia juga mempertanyakan, apakah Ranperda yang diusulkan Pemprov Sumbar ke DPRD ini, masih memerlukan sinkronisasi dengan aturan lain yang berkaitan.

"Sinkronisasi ini harus dilakukan, agar dalam pelaksanaannya nanti tidak terkendala. Sinkronisasi ini terkait peruntukan lahan di Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), aturan tentang pengusahaan air tanah dan sebagainya," kata anggota Komisi IV DPRD Sumatera Barat ini.

Baca juga: Ketua Sementara DPRD Sumbar Hadiri Jamuan Makan Malam untuk Kajati Sumbar di Istana Gubernuran

Dalam rapat yang dipimpin H M Nurnas bersama Wakil Ketua Komisi Iradatillah dan Sekretaris Yulfitni Djasiran itu, hadir Asisten II Setprov Syafruddin dan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Herry Martinus. Rapat juga menghadirkan tenaga ahli dari akademisi, Profesor Werry Darta Taifur.

Anggota Komisi IV lainnya, Ahmad Chaidir meminta, Perda tersebut mengatur batasan-batasan terkait perizinan terhadap usaha-usaha kelistrikan milik masyarakat. Mana usaha yang memerlukan izin dan mana yang tidak.

Senada, anggota Komisi IV lainnya, M Algazali meminta, aturan tentang perizinan usaha kelistrikan jangan sampai memberatkan masyarakat. Pengurusan perizinan hendaknya sesuai dengan skala usaha yang dilakukan masyarakat.

Tanaga ahli Tim Pembahasan, Werry Darta Taifur berpendapat senada. Menurutnya, aturan tersebut memiliki hubungan dengan aturan lainnya, seperti RTRW, lingkungan hidup, kehutanan, termasuk dengan retribusi jasa usaha.

Baca juga: 65 Anggota DPRD Sumbar 2024-2029 Gelar Silaturahmi usai Dilantik, Persiapkan Pembentukan Fraksi dan AKD

"Jadi, memang perlu disinkronkan dulu dengan aturan lainnya," kata mantan rektor Universitas Andalas ini.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: