Ranperda Ketenagalistrikan, Mochklasin: Jika Lebih 50 Persen Diubah, Cabut Saja Perda Lama

Selasa, 21 Maret 2017, 10:14 WIB | Olahraga | Provinsi Sumatera Barat
Ranperda Ketenagalistrikan, Mochklasin: Jika Lebih 50 Persen Diubah, Cabut Saja Perda Lama
Pembahasan Ranperda Ketenagalistrikan, mulai dibahas pansus DPRD Sumbar, Senin (20/3/2017). Pimpinan Pansus Ranperda Ketenagalistrikan ini, HM Nurnas bersama Wakil Ketua Komisi Iradatillah dan Sekretaris Yulfitni Djasiran. (humas)
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Sementara, Kadis ESDM Sumatera Barat, Herry Martinus menjelaskan, masukan dan saran tersebut jadi pertimbangan dalam pembahasan selanjutnya. Pada prinsipnya, pemprov Sumatera Barat akan berupaya memberikan regulasi yang aplikatif dan memihak kepentingan masyarakat.

"Untuk itu, tentunya perbaikan dan penyempurnaan dari DPRD sangat dibutuhkan. Sehingga, aturan ini bisa terlaksana tanpa kendala," ujarnya.

Dia menambahkan, untuk sinkronisasi dengan aturan lainnya, hal itu sudaha diupayakan maksimal. Di antaranya dengan RTRW, tentang lingkungan hidup, kehutanan dan sebagainya.

Baca juga: 4 Pimpinan DPRD Sumbar 2019-2024 Kembalikan Mobil Dinas Jenis Sedan dan SUV

"Apabila dalam pembahasan di DPRD nanti, masih ada yang perlu dimasukkan sebagai konsideran maka hal ini akan menjadi bagian dari penyempurnaan terhadap Perda Ketenagalistrikan," tambahnya.

Ranperda atas perubahan Perda No 2 Tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan ini diajukan pemerintah provinsi Sumatera Barat ke DPRD beberapa waktu lalu. Perubahan ini dilakukan seiring terjadinya perubahan dari kewenangan pemerintah daerah dalam UU No 23 Tahun 2014. (rls/kyo)

Halaman:
1 2

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: