Ranperda Ketenagalistrikan, Mochklasin: Jika Lebih 50 Persen Diubah, Cabut Saja Perda Lama
Sementara, Kadis ESDM Sumatera Barat, Herry Martinus menjelaskan, masukan dan saran tersebut jadi pertimbangan dalam pembahasan selanjutnya. Pada prinsipnya, pemprov Sumatera Barat akan berupaya memberikan regulasi yang aplikatif dan memihak kepentingan masyarakat.
"Untuk itu, tentunya perbaikan dan penyempurnaan dari DPRD sangat dibutuhkan. Sehingga, aturan ini bisa terlaksana tanpa kendala," ujarnya.
Dia menambahkan, untuk sinkronisasi dengan aturan lainnya, hal itu sudaha diupayakan maksimal. Di antaranya dengan RTRW, tentang lingkungan hidup, kehutanan dan sebagainya.
Baca juga: Ketua DPRD Sumbar Ingatkan Siswa SMAN 16 Padang Jauhi Tawuran, Narkoba dan Pergaulan Bebas
"Apabila dalam pembahasan di DPRD nanti, masih ada yang perlu dimasukkan sebagai konsideran maka hal ini akan menjadi bagian dari penyempurnaan terhadap Perda Ketenagalistrikan," tambahnya.
Ranperda atas perubahan Perda No 2 Tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan ini diajukan pemerintah provinsi Sumatera Barat ke DPRD beberapa waktu lalu. Perubahan ini dilakukan seiring terjadinya perubahan dari kewenangan pemerintah daerah dalam UU No 23 Tahun 2014. (rls/kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Ribuan Warga Padang Ikuti Senam Golkar Bersatu di GOR Agus Salim
- Sumbar Kirim 170 Anggota Ikuti Pra-Popnas, Ini Pesan Audy Joinaldy
- BPKH Hajj Run 2024 Diikuti Peserta dari Berbagai Provinsi di Indonesia
- Ketua Perwosi Sumbar Beri Penghargaan Khusus untuk Atlet dan Pelatih Wanita Berprestasi di PON dan Peparnas 2024
- Sumbar Kirim 57 Atlet untuk Berlaga Peparnas XVII Jawa Tengah, Dua Emas jadi Target
Pjs Bupati Agam jadi Instruktur Olahraga Rabu Pagi, Ini Pesannya
Olahraga - 20 November 2024
Ribuan Warga Padang Ikuti Senam Golkar Bersatu di GOR Agus Salim
Olahraga - 16 November 2024
Sumbar Kirim 170 Anggota Ikuti Pra-Popnas, Ini Pesan Audy Joinaldy
Olahraga - 10 November 2024