Ranperda Ketenagalistrikan, Mochklasin: Jika Lebih 50 Persen Diubah, Cabut Saja Perda Lama
Sementara, Kadis ESDM Sumatera Barat, Herry Martinus menjelaskan, masukan dan saran tersebut jadi pertimbangan dalam pembahasan selanjutnya. Pada prinsipnya, pemprov Sumatera Barat akan berupaya memberikan regulasi yang aplikatif dan memihak kepentingan masyarakat.
"Untuk itu, tentunya perbaikan dan penyempurnaan dari DPRD sangat dibutuhkan. Sehingga, aturan ini bisa terlaksana tanpa kendala," ujarnya.
Dia menambahkan, untuk sinkronisasi dengan aturan lainnya, hal itu sudaha diupayakan maksimal. Di antaranya dengan RTRW, tentang lingkungan hidup, kehutanan dan sebagainya.
Baca juga: 4 Pimpinan DPRD Sumbar 2019-2024 Kembalikan Mobil Dinas Jenis Sedan dan SUV
"Apabila dalam pembahasan di DPRD nanti, masih ada yang perlu dimasukkan sebagai konsideran maka hal ini akan menjadi bagian dari penyempurnaan terhadap Perda Ketenagalistrikan," tambahnya.
Ranperda atas perubahan Perda No 2 Tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan ini diajukan pemerintah provinsi Sumatera Barat ke DPRD beberapa waktu lalu. Perubahan ini dilakukan seiring terjadinya perubahan dari kewenangan pemerintah daerah dalam UU No 23 Tahun 2014. (rls/kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Gubernur Sumbar Sambut Peraih Emas Binaraga dan Perunggu Muaythai PON XXI, Janjikan Pekerjaan di BUMD
- Gubernur Sumbar Hadiri Pembukaan PON XXI Aceh-Sumut, Ini Janji yang Disampaikan
- Sumbar Siapkan Bonus Rp250 Juta untuk Peraih Emas PON XXI Aceh-Sumut
- Minangkabau Archery Club Gelar Lomba Memanah Piala Gubernur, Ini Harapan Mahyeldi
- 16 Tim Ikuti Turnamen Mini Soccer Gubernur Cup 2024, Ini Harapan Mahyeldi
Disparpora Mentawai Gelar Turnamen Voli dan Sepaktakraw Bupati Cup I
Olahraga - 10 September 2024
Sumbar Siapkan Bonus Rp250 Juta untuk Peraih Emas PON XXI Aceh-Sumut
Olahraga - 02 September 2024