Ini Beda Surat Penunjukan atau Kuasa tentang Pengurusan Pajak

Sabtu, 18 Maret 2017, 17:28 WIB | Olahraga | Kota Padang
Ini Beda Surat Penunjukan atau Kuasa tentang Pengurusan Pajak
Kelas pajak di KPP Pratama Padang yang digelar tiga kali dalam sepekan. Pelatihan ini gratis namun harus mendaftar dulu di KPP Pratama Padang. (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) I Padang, Prima Libriyanto menegaskan, tak ada perbedaan layanan di dua KPP yang ada di Kota Padang. Apakah itu KPP I di Jl Bagindo Azis Chan maupun di KPP II di Jl Pemuda.

Penegasan ini disampaikan Prima Libriyanto menanggapi keluhan komunitas bisnis di Kota Padang yang disuarakan Anggota DPRD Sumbar, Albert Hendra Lukman. Keluhan itu terkait kebijakan yang meminta seseorang yang dikuasakan untuk mengurus pelaporan SPT pribadi tahunan, yang juga diminta lebih dulu mengurus NPWP pribadi sebelum dilayani.

Ditegaskan Prima, yang sering salah dimengerti oleh seorang wajib pajak (WP) adalah mengenai surat kuasa dan surat penunjukan. (Baca: Penerima Kuasa Pengurusan Pelaporan SPT Diminta Buat NPWP, Albert: Resahkan Komunitas Bisnis)

"Surat penunjukan berlaku untuk orang yang ditunjuk WP guna mengantarkan laporan pajak. Orang yang ditunjuk hanya wajib melihatkan tanda pengenal seperti ID Card atau tanda pengenal yang lainnya sesuai dengan surat penunjukan. Jadi, tugasnya hanya sebatas mengantar atau kurir," terangnya.

Baca juga: Bapenda Agam Sasar Potensi Pajak dari Pengusahan Makan dan Minuman

"Sedangkan surat kuasa, harus diberikan WP pada konsultan pajak resmi. Karena, nantinya konsultan yang diberi kuasa tersebut, yang akan mengisi data dan mengurus seluruh proses pajak WP. Konsultan Pajak sendiri adalah seorang sarjana yang sudah lulus ujian dan memiliki izin resmi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 229/PMK.03/2014 dan Surat Edaran No 02/2017," tambahnya.

Dengan begitu, terangnya, pemegang surat kuasa, wajib memiliki NPWP sendiri. "Untuk 2017 ini, pemerintah telah menetapkan penghasilan tidak kena pajak sebesar Rp 54 juta per tahun," ungkap Prima.

Bagi WP yang ingin tahu lebih banyak soal perpajakan ini, Prima menyarankan, mengikuti kelas pajak yang digelar 3 kali dalam seminggu. Pelatihan ini tak dipungut biaya alias gratis. "Bagi yang tidak mengerti soal pajak, dapat datang ke KPP dan melihat jadwal kelas pajak serta mengisi formulir pendaftaran guna mengikuti kelas pajak gratis," harap dia.

"Bagi instasnsi atau perusahaan yang berminat untuk mengadakan sosialisasi pajak pada karyawannya pun, kami bersedia datang ketempat mereka," pungkas Prima. (vri)

Baca juga: Sumbar Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berakhir 30 September 2024, Ini Keuntungannya

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: