Ini Beda Surat Penunjukan atau Kuasa tentang Pengurusan Pajak
VALORAnews - Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) I Padang, Prima Libriyanto menegaskan, tak ada perbedaan layanan di dua KPP yang ada di Kota Padang. Apakah itu KPP I di Jl Bagindo Azis Chan maupun di KPP II di Jl Pemuda.
Penegasan ini disampaikan Prima Libriyanto menanggapi keluhan komunitas bisnis di Kota Padang yang disuarakan Anggota DPRD Sumbar, Albert Hendra Lukman. Keluhan itu terkait kebijakan yang meminta seseorang yang dikuasakan untuk mengurus pelaporan SPT pribadi tahunan, yang juga diminta lebih dulu mengurus NPWP pribadi sebelum dilayani.
Ditegaskan Prima, yang sering salah dimengerti oleh seorang wajib pajak (WP) adalah mengenai surat kuasa dan surat penunjukan. (Baca: Penerima Kuasa Pengurusan Pelaporan SPT Diminta Buat NPWP, Albert: Resahkan Komunitas Bisnis)
"Surat penunjukan berlaku untuk orang yang ditunjuk WP guna mengantarkan laporan pajak. Orang yang ditunjuk hanya wajib melihatkan tanda pengenal seperti ID Card atau tanda pengenal yang lainnya sesuai dengan surat penunjukan. Jadi, tugasnya hanya sebatas mengantar atau kurir," terangnya.
Baca juga: Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
"Sedangkan surat kuasa, harus diberikan WP pada konsultan pajak resmi. Karena, nantinya konsultan yang diberi kuasa tersebut, yang akan mengisi data dan mengurus seluruh proses pajak WP. Konsultan Pajak sendiri adalah seorang sarjana yang sudah lulus ujian dan memiliki izin resmi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 229/PMK.03/2014 dan Surat Edaran No 02/2017," tambahnya.
Dengan begitu, terangnya, pemegang surat kuasa, wajib memiliki NPWP sendiri. "Untuk 2017 ini, pemerintah telah menetapkan penghasilan tidak kena pajak sebesar Rp 54 juta per tahun," ungkap Prima.
Bagi WP yang ingin tahu lebih banyak soal perpajakan ini, Prima menyarankan, mengikuti kelas pajak yang digelar 3 kali dalam seminggu. Pelatihan ini tak dipungut biaya alias gratis. "Bagi yang tidak mengerti soal pajak, dapat datang ke KPP dan melihat jadwal kelas pajak serta mengisi formulir pendaftaran guna mengikuti kelas pajak gratis," harap dia.
"Bagi instasnsi atau perusahaan yang berminat untuk mengadakan sosialisasi pajak pada karyawannya pun, kami bersedia datang ketempat mereka," pungkas Prima. (vri)
Baca juga: Sekda Agam Tandatangani Perjanjian Kerjasama Pemungutan Opsen Pajak dengan Pemprov Sumbar
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 60 Tim Ikuti LLA-TJPHK III, Ini Harapan Evi Yandri
- Linus Sumbar 2024 Ditabuh, 12 Klub Futsal Siap Berlaga jadi yang Terbaik, Ini Pesan Gubernur
- Mahyeldi Ajak KORMI Upayakan Masyarakat Sumbar yang Lebih Sehat, Bugar dan Produktif
- CSC RM Bang Bonar Persiapkan Event Catur Tingkat Provinsi, Ditabuh Tanggal 3 Desember 2023
- Ini Juara Tanding Catur CSC RM Bang Bonar VI
Pjs Bupati Agam jadi Instruktur Olahraga Rabu Pagi, Ini Pesannya
Olahraga - 20 November 2024
Ribuan Warga Padang Ikuti Senam Golkar Bersatu di GOR Agus Salim
Olahraga - 16 November 2024
Sumbar Kirim 170 Anggota Ikuti Pra-Popnas, Ini Pesan Audy Joinaldy
Olahraga - 10 November 2024