Hendri Arnis Serahkan Akta Nikah Peserta Itsbat Nikah 2017

Jumat, 17 Maret 2017, 08:43 WIB | News | Kota Padang Panjang
Hendri Arnis Serahkan Akta Nikah Peserta Itsbat Nikah 2017
Kepala Kemenag Padangpanjang, Gusman Piliang menyerahkan buku akta nikah berikut akte kelahiran pada pasangan suami istri di Kota Padang yang belum tercatat dalam administrasi negara. Penyerahan di aula lantai III balaikota pada Kamis (16/3/2017) ini disa
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Walikota Padangpanjang, Hendri Arnis didampingi Kepala Pengadilan Agama Provinsi Sumatera Barat, Hasan Basri Harahap menyerahkan buku akta nikah dan akta kelahiran, bagi peserta sidang itsbat yang dilaksanakan, 9 Maret 2017 lalu.

Acara yang berlangsung di pendopo rumah dinas walikota, Kamis (16/3/2017) itu, turut dihadiri Forkopimda Padangpanjang, para hakim Pengadilan Agama di Sumatera Barat, jajaran pemerintahan Kota Padangpanjang dan undangan lainnya.

Sidang Itsbat terpadu yang dilaksanakan di hall lantai III beberapa waktu lalu itu, merupakan usaha untuk memberikan kemudahan dan keringanan bagi masyarakat, dalam melangsungkan pernikahan namun belum terdaftar di KUA.

Terlaksananya kegiatan tersebut merupakan hasil dari nota kesepahaman dan kerjasama antara Pemko Padangpanjang, Pengadilan Agama, Kemenag Padangpanjang dan BAZNAS Padangpanjang.

Baca juga: 25 Pasangan Ikuti Isbat Nikah di Padang Timur, Pesta Pernikahan akan Difasilitasi

Hendri Arnis menyampaikan, sidang itsbat nikah terpadu merupakan hal yang pertama dilakukan di kota berjuluk Serambi Mekah, dengan difasilitasi Pemko Padangpanjang.

"Dengan diserahkannya putusan hasil sidang itsbat berupa surat nikah, akte kelahiran maupun dokumen lain, tentunya mendapat pengakuan dari pernikahan sebelumnya," ungkapnya.

Sementara, Kepala Pengadilan Agama Sumbar menyampaikan, pemerintah menyadari banyak pasangan yang sah, tapi tak punya identitas kependudukan seperti buku nikah. Sehingga, hal itu mendorong pemerintah untuk melaksanakan pelayanan seperti mengadakan sidang itsbat terpadu, yang telah beberapa kali dilaksanakan sejak 2015 lalu.

"Identitas kependudukan harus dimiliki jangan sampai tidak ada, KTO harus, Kartu Keluarga harus, buku nikah bagi pasangan suami istri harus," katanya.

Baca juga: Hendri Septa "Jemput Bola" Tampung Aspirasi Kelurahan

Kepala Kemenag Padangpanjang, Gusman Piliang menyampaikan, momentum tersebut dapat dimaknai bahwa tidak ada lagi warga Padangpanjang yang tidak memiliki bukti Akta Nikah.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024