Hendri Arnis Serahkan Akta Nikah Peserta Itsbat Nikah 2017
VALORAnews - Walikota Padangpanjang, Hendri Arnis didampingi Kepala Pengadilan Agama Provinsi Sumatera Barat, Hasan Basri Harahap menyerahkan buku akta nikah dan akta kelahiran, bagi peserta sidang itsbat yang dilaksanakan, 9 Maret 2017 lalu.
Acara yang berlangsung di pendopo rumah dinas walikota, Kamis (16/3/2017) itu, turut dihadiri Forkopimda Padangpanjang, para hakim Pengadilan Agama di Sumatera Barat, jajaran pemerintahan Kota Padangpanjang dan undangan lainnya.
Sidang Itsbat terpadu yang dilaksanakan di hall lantai III beberapa waktu lalu itu, merupakan usaha untuk memberikan kemudahan dan keringanan bagi masyarakat, dalam melangsungkan pernikahan namun belum terdaftar di KUA.
Terlaksananya kegiatan tersebut merupakan hasil dari nota kesepahaman dan kerjasama antara Pemko Padangpanjang, Pengadilan Agama, Kemenag Padangpanjang dan BAZNAS Padangpanjang.
Baca juga: 25 Pasangan Ikuti Isbat Nikah di Padang Timur, Pesta Pernikahan akan Difasilitasi
Hendri Arnis menyampaikan, sidang itsbat nikah terpadu merupakan hal yang pertama dilakukan di kota berjuluk Serambi Mekah, dengan difasilitasi Pemko Padangpanjang.
"Dengan diserahkannya putusan hasil sidang itsbat berupa surat nikah, akte kelahiran maupun dokumen lain, tentunya mendapat pengakuan dari pernikahan sebelumnya," ungkapnya.
Sementara, Kepala Pengadilan Agama Sumbar menyampaikan, pemerintah menyadari banyak pasangan yang sah, tapi tak punya identitas kependudukan seperti buku nikah. Sehingga, hal itu mendorong pemerintah untuk melaksanakan pelayanan seperti mengadakan sidang itsbat terpadu, yang telah beberapa kali dilaksanakan sejak 2015 lalu.
"Identitas kependudukan harus dimiliki jangan sampai tidak ada, KTO harus, Kartu Keluarga harus, buku nikah bagi pasangan suami istri harus," katanya.
Baca juga: Hendri Septa "Jemput Bola" Tampung Aspirasi Kelurahan
Kepala Kemenag Padangpanjang, Gusman Piliang menyampaikan, momentum tersebut dapat dimaknai bahwa tidak ada lagi warga Padangpanjang yang tidak memiliki bukti Akta Nikah.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 2 Km Badan Jalan Nasional di Jalur Lintas Sumatera Lembah Anai Amblas
- Banjir Bandang Landa 3 Kabupaten di Sumbar, 15 Orang Meninggal Dunia dan 16 Orang Luka
- Kerugian Warga Padang Panjang Akibat Erupsi Gunung Marapi Capai Rp13 Miliar
- Pendaftaran Calon Tamtama Polri Gelombang I Dibuka hingga 21 September 2022
- Diskominfo Ajak Masyarakat Segera Beralih ke Siaran Digital, Ampera: Literasi Tontonan Diperlukan