Hendri Arnis Serahkan Akta Nikah Peserta Itsbat Nikah 2017
"Kutipan akta nikah merupakan dokumen negara yang mebuktikan seseorang itu betul sah menikah, baik secara agama maupun perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.
Dikatakan, PP 48 Tahun 2014 menyatakan, apabila pernikahan dilakukan didalam hari kerja di kantor KUA di jam kerja itu dijatuhkan biaya 0 rupiah. (rls/bri)
Baca juga: Komunitas Dunsanak Anak Yatim Gelar Buka Bersama 1.100 Anak
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 2 Km Badan Jalan Nasional di Jalur Lintas Sumatera Lembah Anai Amblas
- Banjir Bandang Landa 3 Kabupaten di Sumbar, 15 Orang Meninggal Dunia dan 16 Orang Luka
- Kerugian Warga Padang Panjang Akibat Erupsi Gunung Marapi Capai Rp13 Miliar
- Pendaftaran Calon Tamtama Polri Gelombang I Dibuka hingga 21 September 2022
- Diskominfo Ajak Masyarakat Segera Beralih ke Siaran Digital, Ampera: Literasi Tontonan Diperlukan