Upsus Swasembada Pangan Berkelanjutan: Koalisi Masyarakat Sipil Nilai SE Gubernur Tak Hormati Konstitusi

Sabtu, 11 Maret 2017, 08:22 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Upsus Swasembada Pangan Berkelanjutan: Koalisi Masyarakat Sipil Nilai SE Gubernur Tak...
Ilustrasi.
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat menilai, gubernur Sumbar tidak menghormati konstitusi. Selain itu, secara nyata melanggar hak-hak petani yang tegas-tegas diatur di dalam UU No 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

"Gubenur telah gegabah bertindak tanpa dasar kajian yang komprehensif tentang persoalan yang dihadapi petani," Direktur LBH Padang, Era Purnama Sari, mewakili koalisi masyarkat Sipik Sumbar, dalam pernyatan tertulis usai diskusi menyikapi Surat Edaran Gubenur No. 521.7/2088/Distanhorbun/2017 tentang Dukungan Gerakan Tanam Padi yang kemudian diperjelas dengan surat edaran No. 521.1/1984/Distanhorbun/2017 tentang Dukungan Gerakan Tanam Padi, Jumat (10/3/2017).

Berikut kesimpulan dari diskusi yang dihadiri LBH Padang, Walhi Sumbar, LP2M, Qbar, PBHI, Aksara Berkaki Universitas Putra Indonesia WKSOSKEM Universitas Putra Indonesia, SPI Sumbar, Integritas, PHP, WARSI, LAM&PK Unand.

Pertama, Gubernur dinilai tidak memperhatikan teknis pertanian dan permasalahan yang dihadapi oleh para petani. Penanaman tanaman padi kembali setelah 15 hari pasca panen tidak mungkin dilakukan. Lahan pertanian setelah panen membutuhkan waktu satu hingga dua bulan guna pemulihan kesuburan tanah. Petani juga butuh waktu untuk mengolah hasil panen dan penyemaian benih untuk ditanami kembali;

Baca juga: Kepemilikan Tanah di Sumbar Berstatus Ulayat: SE Gubernur tentang Percepatan Masa Tanam Mesti Dicabut

Kedua, Gubernur telah keliru dan melanggar hukum dengan melibatkan TNI karena pertanian bukan tugas dan kewenangan TNI. Kentara Gubernur menarik dan memposisikan TNI sebagai mitra bisnis bukan dilandasi semangat mendukung petani secara cuma-cuma, padahal TNI tidak diperbolehkan berbisnis. Pikiran Gubernur jelas pikiran untuk meminggirkan hak-hak petani yang nyata tergambar dari munculnya pembagian hasil 20% untuk petani dan 80% untuk pemerintah/TNI pada Surat Edaran;

Ketiga, Surat Edaran Gubernur bukanlah norma hukum sehingga tidak dapat memuat sanksi, sementara Gubernur sudah terang-benderang mengancam merampas pengelolaan lahan-lahan petani melalui tangan-tangan militer dan UPTD.

Berdasarkan hal tersebut maka:

  1. Koalisi masyarakat sipil akan segera melayangkan somasi kepada Gubernur, agar Gubernur segera mencabut surat edaran;
  2. Koalisi masyarakat sipil meminta Gubernur untuk mengagendakan temu petani dan masyarakat sipil guna mendengarkan suara-suara dan gagasan-gagasan petani agar kemudian diadopsi di dalam kebijakan.

Ini sejalan dengan semangat perlindungan dan permberdayaan petani yang harus dilakukan secara sistematis, terpadu, terarah, menyeluruh, transparan, dan akuntabel sebagaimana ditegaskan di dalam undang-undang perlindungan dan pemberdayaan petani.

Baca juga: Polemik SE Gubernur, Farhan: Kita Perlu Kemandirian bukan Ketahanan Pangan

  1. Koalisi Masyarakat Sipil mendesak DPRD Provinsi Sumbar segera mengambil langkah nyata menggunakan fungsi pengawasan, dengan memanggil Gubernur serta Dinas terkait dan melakukan evaluasi terhadap perencanaan dan pelaksaan program-program pertanian;
  2. Koalisi masyarakat sipil juga meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk menelusuri, menelusuri asal muasal alat-alat pertanian TNI dan perencanaan, pengelolaan dana UPT Pertanian di tingkat Kecamatan. Sangat tidak masuk akal TNI yang tupoksinya bukan pertanian memiliki fasilitas pertanian lengkap dibandingkan dinas Pertanian apalagi petani.

Distanhorbun di media intinya mengungkapkan asal muasal Surat Edaran Gubenur dikarenakan TNI memiliki fasilitas lengkap namun tidak memiliki dana untuk menggarap lahan, sehingga digunakan dana pengembangan usaha agribisnis pedesaan dan dana desa untuk TNI. (kyo)

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: