Nelayan Berharap Gubernur Terbitkan Edaran agar Aman Melaut
VALORAnews - Nelayan kapal bagan Sumatera Barat masih berharap, Pemprov Sumbar membuat edaran, agar nelayan bagan bisa melaut seperti biasa, jelang desakan agar Menteri Kelautan dan Perikanan mengubah peraturan tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan berhasil diperjuangkan.
"Kami berharap, Permen KP No 71 Tahun 2016 ini direvisi. Selama masa jelang revisi itu kelar, kami berharap dapat tetap melaut seperti biasa," harap Candra Halim, salah seorang perwakilan kelompok nelayan saat berdialog kembali dengan Komisi II DPRD Sumatera Barat, Kamis (2/3/2017).
Nelayan ini juga berharap, DPRD Sumatera Barat terus melakukan desakan pada pemerintah pusat, untuk melakukan revisi terhadap Permen KP 71 tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Sumatera Barat, Yuliarman menyatakan, pada prinsipnya DPRD bisa menerima keluhan yang disampaikan nelayan, terkait pemberlakuan Permen KP No 71 Tahun 2016. Untuk menindaklanjutinya, telah dilakukan beberapa kali pembicaraan dengan gubernur dan pihak terkait di pemprov.
Baca juga: Pjs Bupati Agam Hadiri Rapat Mendagri Bersama Komisi II DPR RI, Bahas Kesiapan Pilkada Serentak 2024
Yuliarman berharap, pertemuan ini akan jadi pendorong bagi tercapainya sebuah kesepakatan yang menguntungkan nelayan kapal bagan. "Hasil dari pertemuan ini, akan kita jadikan kesepakatan bersama dalam rangka mendesak pemerintah mengeluarkan aturan baru yang bisa diterima nelayan kapal bagan," ujarnya.
Lahirnya Permen KP 71/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan itu, telah diiringi dengan terbitnya Surat Edaran No B.1/SJ/PL.610/I/2017 tentang Pendampingan Penggantian Alat Penangkapan Ikan yang Dilarang Beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
SE tersebut ditujukan kepada para gubernur dan para kepala dinas provinsi yang membidangi kelautan dan perikanan serta kepala UPT di lingkup kementerian KP. Ada enam item dalam SE bertanggal 3 Januari 2017 yang ditandatangani Sekjen Kemen KP, Sjarief Widjaja itu.
Enam item tersebut adalah membentuk kelompok kerja penanganan penggantian alat penangkapan ikan (API) yang melibatkan kementerian/lembaga terkait. Kemudian, memfasilitasi akses pendanaan dan pembiayaan melalui perbankan dan lembaga keuangan non bank.
Baca juga: Komisi II DPRD Sumbar Tinjau Lokasi Konservasi Penyu di Pariaman, Anggaran Minimalis jadi Keluhan
Selanjutnya, merelokasi daerah penangkapan ikan, mempercepat proses perizinan API pengganti yang diizinkan, memfasilitasi pelatihan penggunaan API pengganti dan tidak menerbitkan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) baru untuk API yang dilarang.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Ribuan Warga Padang Ikuti Senam Golkar Bersatu di GOR Agus Salim
- Sumbar Kirim 170 Anggota Ikuti Pra-Popnas, Ini Pesan Audy Joinaldy
- BPKH Hajj Run 2024 Diikuti Peserta dari Berbagai Provinsi di Indonesia
- Ketua Perwosi Sumbar Beri Penghargaan Khusus untuk Atlet dan Pelatih Wanita Berprestasi di PON dan Peparnas 2024
- Sumbar Kirim 57 Atlet untuk Berlaga Peparnas XVII Jawa Tengah, Dua Emas jadi Target
Pjs Bupati Agam jadi Instruktur Olahraga Rabu Pagi, Ini Pesannya
Olahraga - 20 November 2024
Ribuan Warga Padang Ikuti Senam Golkar Bersatu di GOR Agus Salim
Olahraga - 16 November 2024
Sumbar Kirim 170 Anggota Ikuti Pra-Popnas, Ini Pesan Audy Joinaldy
Olahraga - 10 November 2024