Nelayan Berharap Gubernur Terbitkan Edaran agar Aman Melaut
VALORAnews - Nelayan kapal bagan Sumatera Barat masih berharap, Pemprov Sumbar membuat edaran, agar nelayan bagan bisa melaut seperti biasa, jelang desakan agar Menteri Kelautan dan Perikanan mengubah peraturan tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan berhasil diperjuangkan.
"Kami berharap, Permen KP No 71 Tahun 2016 ini direvisi. Selama masa jelang revisi itu kelar, kami berharap dapat tetap melaut seperti biasa," harap Candra Halim, salah seorang perwakilan kelompok nelayan saat berdialog kembali dengan Komisi II DPRD Sumatera Barat, Kamis (2/3/2017).
Nelayan ini juga berharap, DPRD Sumatera Barat terus melakukan desakan pada pemerintah pusat, untuk melakukan revisi terhadap Permen KP 71 tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Sumatera Barat, Yuliarman menyatakan, pada prinsipnya DPRD bisa menerima keluhan yang disampaikan nelayan, terkait pemberlakuan Permen KP No 71 Tahun 2016. Untuk menindaklanjutinya, telah dilakukan beberapa kali pembicaraan dengan gubernur dan pihak terkait di pemprov.
Baca juga: Komisi III DPRD Kepri Cari Tahu Kiat Pembangunan Infrastruktur ke DPRD Sumbar
Yuliarman berharap, pertemuan ini akan jadi pendorong bagi tercapainya sebuah kesepakatan yang menguntungkan nelayan kapal bagan. "Hasil dari pertemuan ini, akan kita jadikan kesepakatan bersama dalam rangka mendesak pemerintah mengeluarkan aturan baru yang bisa diterima nelayan kapal bagan," ujarnya.
Lahirnya Permen KP 71/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan itu, telah diiringi dengan terbitnya Surat Edaran No B.1/SJ/PL.610/I/2017 tentang Pendampingan Penggantian Alat Penangkapan Ikan yang Dilarang Beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
SE tersebut ditujukan kepada para gubernur dan para kepala dinas provinsi yang membidangi kelautan dan perikanan serta kepala UPT di lingkup kementerian KP. Ada enam item dalam SE bertanggal 3 Januari 2017 yang ditandatangani Sekjen Kemen KP, Sjarief Widjaja itu.
Enam item tersebut adalah membentuk kelompok kerja penanganan penggantian alat penangkapan ikan (API) yang melibatkan kementerian/lembaga terkait. Kemudian, memfasilitasi akses pendanaan dan pembiayaan melalui perbankan dan lembaga keuangan non bank.
Baca juga: Sarpras UPTD BLK dan Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Sumbar Minimalis, Ini Kata Mochklasin
Selanjutnya, merelokasi daerah penangkapan ikan, mempercepat proses perizinan API pengganti yang diizinkan, memfasilitasi pelatihan penggunaan API pengganti dan tidak menerbitkan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) baru untuk API yang dilarang.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- SPFC Tetapkan GHAS jadi Homebase Liga 1, MoU Diajukan 3 Mei 2024, Ini Penjelasan Kadispora
- 5 Videotrone Pemprov Siarkan Live Indonesia vs Irak, Lokasinya di Padang, Sawahlunto dan Alahan Panjang
- Deal! Homebase SPFC Tetap di GHAS, Mahyeldi Berterimakasih atas Perhatian Legislator di Senayan
- Pengurus IPSI Sumatera Barat Ikuti Bimtek Peningkatan Kapasitas, Ini Pesan Ketua DPRD Sumbar
- Karateka Shokaido Sumatera Barat Ikuti Kejurnas di Bengkalis, Ini Pesan Suwirpen Suib