BAP Tujuh Oknum TNI Tersangka Asusila Diserahkan ke Otmil

Rabu, 01 Maret 2017, 10:28 WIB | News | Kota Payakumbuh
BAP Tujuh Oknum TNI Tersangka Asusila Diserahkan ke Otmil
DanDenPOM 1-4 Letkol (CPM), Didiek Hariyadi menyerahkan berkas pemeriksaan tersangka pada Kepala Oditurat Meliter 1-03 Letkol (laut) Vinor Orfansah di kantor Otmil 1-03 Padang, Jl Jendral Sudirman Padang, Selasa (28/2/2017). (vebi rikiyanto/valoranews)

VALORAnews - Komandan Datesemen Polisi Militer (Denpom) 1/4 Padang, Letkol (CPM) Didiek Hariyadi menyerahkan langsung Berkas Acara Perkara (BAP) tujuh orang tersangka dugaan asusila terhadap karyawan kafe Cinta Fitri, Kelurahan Talang, Payakumbuh pada Oditurat Militer (Otmil) 1-03 Padang, Selasa (28/2/2017).

Menurut Letkol Didiek, penyerahan berkas beserta tersangka tersebut dilakukan karena berkas acara perkara sudah dinyatakan lengkap (P-21). Setelah dilakukan dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh DenPOM 1-4, maka ketujuhnya ditetapkan sebagai tersangka. Satu dari mereka, Pratu H ditetapkan sebagai tersangka utama.

"H ditetapkan sebagai tersangka utama, karena dia yang melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap korban. Sedangkan yang lain, tetap akan menjalani proses hukum karena mereka berada di TKP tapi hanya menonton tanpa berusaha mencegah perbuatan rekannya tersebut," ujar Letkol Didiek.

Sementara, Kepala Otmil 1-03 Padang, Letkol (Laut) Vinor Orfansyah saat menerima berkas tersebut mengatakan, BAP yang telah diterimanya dari Denpom 1/4 Padang, akan diteliti lebih dulu guna melihat kelengkapan, baik syarat formil dan materilnya.

Baca juga: Basarnas Gelar Simulasi Latgab Megathrust, Audy: Kesiapsiagaan Sumbar Makin Terasah

"Apabila semua berkas sudah dinyatakan lengkap, klita akan membuat berita acara pendapat dan SPH. Kemudian, berkas ini akan diteruskan ke perwira penyerah perkara (Papera) untuk para tersangka tersebut, demi mendapatkan Surat Keterangan Perwira Penyerah Perkara (Sketpapera)," terangnya.

Menurut Letkol Vinor, sembari menunggu proses hukum berjalan, ketujuh tersangka akan dititipkan di sel tahanan Den POM 1-4 dikarenakan tidak adanya sel tahanan di Otmil. "Tersangka terancam Pasal 283 junto Pasal 289 junto Pasal 293 dan junto Pasal 55," ungkapnya.

"Kami akan meneliti berkas dari Den POM tentang peran para pelaku guna mentapkan pasal pelanggaran serta ancaman hukuman terhadap para tersangka pelaku," ujar Letkol Vinor.

Ketujuh oknum ini terlibat dugaan pelecehan terhadap R (18), warga Nagari Sungai Beringin, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat. Korban yang bekerja sebagai pelayan kafe ini, sempat direcoki minuman keras hingga tak sadarkan diri. Pada saat itulah pelaku diduga melakukan pelecehan trhadap korban. Akibat kejadian itu, korban harus dirawat intensif di rumah sakit.

Baca juga: Plt Gubernur Gubernur Sumbar Sampaikan Terima Kasih Masyarakat pada Kepala Basarnas, Ini Alasannya

Peristiwa yang terjadi terjadi pada Jumat (20/1/2017) malam di kafe Cinta Fitri Payakumbuh itu membuat warga marah dan membakar cafe tersebut keesokan harinya.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI