Pasokan Ikan di Sumbar Bakal Berkurang Drastis: Nelayan Sumbar Terancam Melaut Mulai 7 Maret

Rabu, 22 Februari 2017, 19:42 WIB | Olahraga | Provinsi Sumatera Barat
Pasokan Ikan di Sumbar Bakal Berkurang Drastis: Nelayan Sumbar Terancam Melaut Mulai 7...
Ketua Komisi II DPRD Sumbar, Yuliarman memimpin rapat dengan perwakilan nelayan dari enam daerah di Sumbar, Rabu (22/2/2017). Mereka mengeluhkan larangan penggunaan alat tangkap seuai Permen KP No 71/2016. (mangindo kayo/valoranews)

VALORAnews - Nelayan di tujuh daerah pesisir pantai di Sumbar, bakal tak bisa lagi melaut mulai 7 Maret 2017. Kalaupun memaksakan diri menjala ikan ke tengah laut, bakal ditangkap aparat keamanan mulai dari Pol Air Polda Sumbar ataupun TNI AL dari Lantamal II Padang.

"Warga Sumbar pun akan kecipratan apesnya. Karena, ikan segar seperti lauak bada, ikan tete, gambolo dan sejenisnya yang selama ini kita nikmati, bakal tak ada lagi di pasaran," ungkap Anto, perwakilan nelayan yang beraudiensi dengan Komisi II DPRD Sumbar, Rabu (22/2/2017).

Tak bisa lagi melaut ini, disebabkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No 71/Permen-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Tangkap Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

"Saat ini, kami nelayan bagan 30 GT bisa beroperasi karena diberikan kelonggaran waktu hingga 7 Maret. Setelah itu, kami tak berani lagi melaut karena akan ditangkap aparat keamanan," tambahnya.

Baca juga: Komisi III DPRD Kepri Cari Tahu Kiat Pembangunan Infrastruktur ke DPRD Sumbar

Hal senada dikatakan pemilik kapal bagan dari Padang, Indra Dt Rajo Lelo. "Nelayan Sumbar telah bernegosiasi dengan aparat keamanan, akan mematuhi semua ketentuan di Permen KP 71 ini, per 7 Maret 2017. Selang waktu itu, diberi kelonggaran untuk tidak dilakukan penertiban," ungkap Indra Dt Rajo Lelo dalam hearing Komisi II DPRD Sumbar dengan nelayan itu.

Jika aturan ini akan diterapkan, terang Indra, nelayan bakalan tak melaut lagi karena tak memungkinkan untuk dapat ikan dengan persyaratan yang harus dipenuhi. Sementara, peralatan yang sudah terpasang di kapal nelayan di Sumbar saat ini, semuanya bisa ditangkap petugas keamanan karena tak sesuai ketentuan Permen KP 71 itu.

"Seandainya tidak ada solusi dari pemerintah pusat hingga deadline tanggal 7 Maret 2017 ini, kami minta DPRD Sumbar untuk ikut berjuang memberi tambahan kelonggaran lagi. Sehingga, kami tak ditangkap petugas saat melaut," tambah koordinator nelayan asal Pasia nan Tigo, Padang, Dedi.

Persoalan yang dianggap membatasi ruang gerak nelayan dalam mengusahakan penangkapan ikan di perairan laut Sumbar yakni pembatasan ukuran lampu nelayan di atas 30 sampai 60 GT. Saat ini, lampu nelayan rata-rata berkekuatan 30 ribu watt. Sementara, Permen KP 71 ini mensyaratkan hanya 2 ribu watt saja.

Baca juga: Sarpras UPTD BLK dan Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Sumbar Minimalis, Ini Kata Mochklasin

Kemudian, penggunaan alat tangkap yang dibatasi. "Ukuran mata jaring jadi 2,5 inchi atau sekitar 63 mm dari sebelumnya 4 mm (jenis waring). Kalau menggunakan jaring ukuran 2,5 inchi itu, maka ikan-ikan yang selama ini dikonsumsi warga Sumbar tak bakal tersangkut jaring," tambah koordinator nelayan asal Pessel, Syaiful.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: