Pasokan Ikan di Sumbar Bakal Berkurang Drastis: Nelayan Sumbar Terancam Melaut Mulai 7 Maret
VALORAnews - Nelayan di tujuh daerah pesisir pantai di Sumbar, bakal tak bisa lagi melaut mulai 7 Maret 2017. Kalaupun memaksakan diri menjala ikan ke tengah laut, bakal ditangkap aparat keamanan mulai dari Pol Air Polda Sumbar ataupun TNI AL dari Lantamal II Padang.
"Warga Sumbar pun akan kecipratan apesnya. Karena, ikan segar seperti lauak bada, ikan tete, gambolo dan sejenisnya yang selama ini kita nikmati, bakal tak ada lagi di pasaran," ungkap Anto, perwakilan nelayan yang beraudiensi dengan Komisi II DPRD Sumbar, Rabu (22/2/2017).
Tak bisa lagi melaut ini, disebabkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No 71/Permen-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Tangkap Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
"Saat ini, kami nelayan bagan 30 GT bisa beroperasi karena diberikan kelonggaran waktu hingga 7 Maret. Setelah itu, kami tak berani lagi melaut karena akan ditangkap aparat keamanan," tambahnya.
Baca juga: Pjs Bupati Agam Hadiri Rapat Mendagri Bersama Komisi II DPR RI, Bahas Kesiapan Pilkada Serentak 2024
Hal senada dikatakan pemilik kapal bagan dari Padang, Indra Dt Rajo Lelo. "Nelayan Sumbar telah bernegosiasi dengan aparat keamanan, akan mematuhi semua ketentuan di Permen KP 71 ini, per 7 Maret 2017. Selang waktu itu, diberi kelonggaran untuk tidak dilakukan penertiban," ungkap Indra Dt Rajo Lelo dalam hearing Komisi II DPRD Sumbar dengan nelayan itu.
Jika aturan ini akan diterapkan, terang Indra, nelayan bakalan tak melaut lagi karena tak memungkinkan untuk dapat ikan dengan persyaratan yang harus dipenuhi. Sementara, peralatan yang sudah terpasang di kapal nelayan di Sumbar saat ini, semuanya bisa ditangkap petugas keamanan karena tak sesuai ketentuan Permen KP 71 itu.
"Seandainya tidak ada solusi dari pemerintah pusat hingga deadline tanggal 7 Maret 2017 ini, kami minta DPRD Sumbar untuk ikut berjuang memberi tambahan kelonggaran lagi. Sehingga, kami tak ditangkap petugas saat melaut," tambah koordinator nelayan asal Pasia nan Tigo, Padang, Dedi.
Persoalan yang dianggap membatasi ruang gerak nelayan dalam mengusahakan penangkapan ikan di perairan laut Sumbar yakni pembatasan ukuran lampu nelayan di atas 30 sampai 60 GT. Saat ini, lampu nelayan rata-rata berkekuatan 30 ribu watt. Sementara, Permen KP 71 ini mensyaratkan hanya 2 ribu watt saja.
Baca juga: Komisi II DPRD Sumbar Tinjau Lokasi Konservasi Penyu di Pariaman, Anggaran Minimalis jadi Keluhan
Kemudian, penggunaan alat tangkap yang dibatasi. "Ukuran mata jaring jadi 2,5 inchi atau sekitar 63 mm dari sebelumnya 4 mm (jenis waring). Kalau menggunakan jaring ukuran 2,5 inchi itu, maka ikan-ikan yang selama ini dikonsumsi warga Sumbar tak bakal tersangkut jaring," tambah koordinator nelayan asal Pessel, Syaiful.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Ribuan Warga Padang Ikuti Senam Golkar Bersatu di GOR Agus Salim
- Sumbar Kirim 170 Anggota Ikuti Pra-Popnas, Ini Pesan Audy Joinaldy
- BPKH Hajj Run 2024 Diikuti Peserta dari Berbagai Provinsi di Indonesia
- Ketua Perwosi Sumbar Beri Penghargaan Khusus untuk Atlet dan Pelatih Wanita Berprestasi di PON dan Peparnas 2024
- Sumbar Kirim 57 Atlet untuk Berlaga Peparnas XVII Jawa Tengah, Dua Emas jadi Target
Pjs Bupati Agam jadi Instruktur Olahraga Rabu Pagi, Ini Pesannya
Olahraga - 20 November 2024
Ribuan Warga Padang Ikuti Senam Golkar Bersatu di GOR Agus Salim
Olahraga - 16 November 2024
Sumbar Kirim 170 Anggota Ikuti Pra-Popnas, Ini Pesan Audy Joinaldy
Olahraga - 10 November 2024