Pasokan Ikan di Sumbar Bakal Berkurang Drastis: Nelayan Sumbar Terancam Melaut Mulai 7 Maret

Rabu, 22 Februari 2017, 19:42 WIB | Olahraga | Provinsi Sumatera Barat
Pasokan Ikan di Sumbar Bakal Berkurang Drastis: Nelayan Sumbar Terancam Melaut Mulai 7...
Ketua Komisi II DPRD Sumbar, Yuliarman memimpin rapat dengan perwakilan nelayan dari enam daerah di Sumbar, Rabu (22/2/2017). Mereka mengeluhkan larangan penggunaan alat tangkap seuai Permen KP No 71/2016. (mangindo kayo/valoranews)

Soal surat izin usaha penangkapan (SIUP) dan jenis kapal bagan yang tak terakomodir dalam Permen KP 71 itu juga jadi persoalan yang dinilai menjerat nelayan asal Sumbar yang berlokasi mulai dari Pessel, Mentawai, Padang, Pariaman, Padangpariaman, Agam (Tiku) dan Pasbar (Airbangis).

Dilema yang dihadapi nelayan Sumbar ini, diakui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, Yosmeri. Menurutnya, semua aspirasi nelayan ini telah disampaikan gubernur Sumbar ke KKP dan pejabat terkait lainnya.

"Alhamdulillah, sampai sekarang masih belum ada responnya. Namun, kami tak akan berhenti memperjuangkan

Baca juga: Komisi II DPRD Sumbar Bahas Pelaksanaan Agenda Triwulan III dan IV Bersama Mitra Kerja

Diungkapkan Yosmeri, dalam skala nasional, ada sejumlah kapal yang tak terakomodir dalam Permen KP 71 ini. Yaitu, kapal pukat cincin yang merupakan kearifan lokal nelayan Sumut, Bagan (Sumbar) dan Jantrang (Jawa Tengah). "Seharusnya, pusat mengakomodir jenis kapal yang jadi kearifan lokal masyarakat nelayan ini. Namun, hal itu masih belum terakomodir. Sementara, UU pemerintah daerah yang baru juga hanya membatasi kapal nelayan berdasarkan bobotnya (30 GT)," ungkap Yosmeri dalam hearing yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Sumbar, Yuliarman serta dihadiri Nofrizon dan Komi Chaniago itu.

Diakui Yosmeri, pajak hasil perikanan berdasarkan aturan baru ini juga dirasa memberatkan nelayan. Dulunya, pajak yang disetorkan hanya senilai Rp4 ribu per GT sedangkan saat ini jadi Rp412 ribu per GT untuk kapal ukuran dibawah 30 GT.

"Saat ini, ada 300 unit bagan yang masuk kategori 30 GT ini. Baru sebagian di antaranya yang mengantongi izin. Ini juga jadi persoalan tersendiri," ungkap Yosmeri.

Jika tak nelayan tak melaut, Yosmeri menilai, akan memberikan dampak buruk bagi perekonomian. Karena, rantai distribusi produk perikanan ini cukup panjang. Selain itu, anak buah kapal bagan yang sebanyak 20 orang per unit, juga sudah dipastikan penerima dampak langsungnya.

"Kita perkirakan, ada 2.400 orang yang terkena efek dari kelompok anak buah kapal saja. Belum lagi pedagang yang menyertainya," ungkap Yosmeri. "Jika dibiarkan, tentu ikan beku yang akan dikonsumsi warga Sumbar lagi," tambahnya.

Sementara, Yuliarman menyebut, akan mempelajari kasus ini untuk kemudian membuat rekomendasi pada pimpinan agar ada upaya tindak lanjutnya. "Kita memahami persoalan nelayan ini. Tentu, aspirasi ini akan segera kita tindak lanjuti," janji Yuliarman. (kyo)

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI