Tanah Kampus III Belum Dikuasai, Rektor: IAIN akan Gugat Pemilik
VALORAnews - IAIN Imam Bonjol Padang menujuk advokat dari Poniman Agusta & Associates sebagai penasehat hukum, untuk menggugat secara perdata kepemilikan tanah kampus III yang berlokasi di Sungai Bangek, Kecamatan Koto Tangah, Padang.
"Kita akan menuntut hak atas tanah yang sudah dibeli IAIN dengan anggaran negara. Gugatan ini sebagai upaya pengamanan dan melindungi tanah aset negara yang sudah dibeli," tegas Rektor IAIN Imam Bonjol Padang, Eka Putra Wirman saat memimpin rapat pimpinan di ruang Wakil Rektor II, Selasa (14/2/2017).
Tersebab berbagai hal, hingga saat ini IAIN Imam Bonjol Padang belum dapat menguasai secara penuh, tanah yang sudah dibeli tersebut. Di antaranya karena sengketa kepemilikan yang terjadi di antara pemilik tanah sebelumnya.
Karena itu, Eka Putra Wirman mengatakan, IAIN akan fokus kepada pemilik tanah yang sudah menerima pembayaran atas tanah dari IAIN Imam Bonjol Padang yang bersumber dari APBN. (rls)
Baca juga: UIN Imam Bonjol Kukuhkan Enam Guru Besar, Sekda Sumbar: Kekuatan Baru untuk Wujudkan Visi Misi
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Mahyeldi: Potensi Gempa Megathrust Mentawai Sudah Diinformasikan sejak Lama
- Pusdatin Bawaslu RI Nobatkan Sumbar Peringkat 1 Terinformatif
- Pemprov Sumbar Gelar Rapat Evaluasi Administrasi Pembangunan Triwulan III di Agam
- Sumbar Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berakhir 30 September 2024, Ini Keuntungannya
- Semua Konsumen Wajib Pakai QR Code Beli BBM per 1 Oktober 2024, Ini Cara Daftar dan Dokumen yang Disiapkan
Bupati Perpanjang Masa Jabatan Bamus Nagari di Kabupaten Agam
Kabar Daerah - 16 September 2024
Pasbar hanya Terima 4 Nakes di Rekrutmen PPPK Tahun 2024
Kabar Daerah - 15 September 2024