Tanah Kampus III Belum Dikuasai, Rektor: IAIN akan Gugat Pemilik

Selasa, 14 Februari 2017, 14:03 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Tanah Kampus III Belum Dikuasai, Rektor: IAIN akan Gugat Pemilik
Rektor IAIN Imam Bonjol Padang, Eka Putra Wirman. (humas)
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - IAIN Imam Bonjol Padang menujuk advokat dari Poniman Agusta & Associates sebagai penasehat hukum, untuk menggugat secara perdata kepemilikan tanah kampus III yang berlokasi di Sungai Bangek, Kecamatan Koto Tangah, Padang.

"Kita akan menuntut hak atas tanah yang sudah dibeli IAIN dengan anggaran negara. Gugatan ini sebagai upaya pengamanan dan melindungi tanah aset negara yang sudah dibeli," tegas Rektor IAIN Imam Bonjol Padang, Eka Putra Wirman saat memimpin rapat pimpinan di ruang Wakil Rektor II, Selasa (14/2/2017).

Tersebab berbagai hal, hingga saat ini IAIN Imam Bonjol Padang belum dapat menguasai secara penuh, tanah yang sudah dibeli tersebut. Di antaranya karena sengketa kepemilikan yang terjadi di antara pemilik tanah sebelumnya.

Karena itu, Eka Putra Wirman mengatakan, IAIN akan fokus kepada pemilik tanah yang sudah menerima pembayaran atas tanah dari IAIN Imam Bonjol Padang yang bersumber dari APBN. (rls)

Baca juga: UIN Imam Bonjol Kukuhkan Enam Guru Besar, Sekda Sumbar: Kekuatan Baru untuk Wujudkan Visi Misi

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: