Tanah Kampus III Belum Dikuasai, Rektor: IAIN akan Gugat Pemilik
VALORAnews - IAIN Imam Bonjol Padang menujuk advokat dari Poniman Agusta & Associates sebagai penasehat hukum, untuk menggugat secara perdata kepemilikan tanah kampus III yang berlokasi di Sungai Bangek, Kecamatan Koto Tangah, Padang.
"Kita akan menuntut hak atas tanah yang sudah dibeli IAIN dengan anggaran negara. Gugatan ini sebagai upaya pengamanan dan melindungi tanah aset negara yang sudah dibeli," tegas Rektor IAIN Imam Bonjol Padang, Eka Putra Wirman saat memimpin rapat pimpinan di ruang Wakil Rektor II, Selasa (14/2/2017).
Tersebab berbagai hal, hingga saat ini IAIN Imam Bonjol Padang belum dapat menguasai secara penuh, tanah yang sudah dibeli tersebut. Di antaranya karena sengketa kepemilikan yang terjadi di antara pemilik tanah sebelumnya.
Karena itu, Eka Putra Wirman mengatakan, IAIN akan fokus kepada pemilik tanah yang sudah menerima pembayaran atas tanah dari IAIN Imam Bonjol Padang yang bersumber dari APBN. (rls)
Baca juga: UIN Imam Bonjol Kukuhkan Enam Guru Besar, Sekda Sumbar: Kekuatan Baru untuk Wujudkan Visi Misi
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar