Disdukcapil Padangpanjang Berdayakan Pengurus RT Layani Pengurusan Akte Kelahiran
VALORAnews - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Setdako Padangpanjang, melayani administrasi kependudukan berupa Akte Kelahiran, Akte Kematian, KTP, Kartu Keluarga dan Surat Pindah/Datang WNI.
"Khusus pelayanan akte kelahiran, akan dilakukan pendataan setiap kelahiran dan kematian melalui pengurus RT setempat," ungkap Plt Kepala Disdukcapil Padangpanjang, Zulkifli, Senin (6/2/2017).
Zulkifli mengimbau, setiap warga yang baru melahirkan, segera mengurus administrasi kependudukannya. Jangan sampai menunggu masuk sekolah dulu, baru diurus.
"Layanan akte kelahiran ini gratis bagi setiap penduduk yang melaporkan kelahiran anaknya paling lama dalam rentang waktu tiga bulan setelah hari lahir. Melewati batas waktu itu, ada denda yang harus dipenuhi," terang dia. (rls/bri)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 2 Km Badan Jalan Nasional di Jalur Lintas Sumatera Lembah Anai Amblas
- Banjir Bandang Landa 3 Kabupaten di Sumbar, 15 Orang Meninggal Dunia dan 16 Orang Luka
- Kerugian Warga Padang Panjang Akibat Erupsi Gunung Marapi Capai Rp13 Miliar
- Pendaftaran Calon Tamtama Polri Gelombang I Dibuka hingga 21 September 2022
- Diskominfo Ajak Masyarakat Segera Beralih ke Siaran Digital, Ampera: Literasi Tontonan Diperlukan