Disdukcapil Padangpanjang Berdayakan Pengurus RT Layani Pengurusan Akte Kelahiran

Senin, 06 Februari 2017, 16:03 WIB | News | Kota Padang Panjang
Disdukcapil Padangpanjang Berdayakan Pengurus RT Layani Pengurusan Akte Kelahiran
Plt Kepala Disdukcapil Padangpanjang, Zulkifli saat diwawancarai wartawan. (humas)

VALORAnews - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Setdako Padangpanjang, melayani administrasi kependudukan berupa Akte Kelahiran, Akte Kematian, KTP, Kartu Keluarga dan Surat Pindah/Datang WNI.

"Khusus pelayanan akte kelahiran, akan dilakukan pendataan setiap kelahiran dan kematian melalui pengurus RT setempat," ungkap Plt Kepala Disdukcapil Padangpanjang, Zulkifli, Senin (6/2/2017).

Zulkifli mengimbau, setiap warga yang baru melahirkan, segera mengurus administrasi kependudukannya. Jangan sampai menunggu masuk sekolah dulu, baru diurus.

"Layanan akte kelahiran ini gratis bagi setiap penduduk yang melaporkan kelahiran anaknya paling lama dalam rentang waktu tiga bulan setelah hari lahir. Melewati batas waktu itu, ada denda yang harus dipenuhi," terang dia. (rls/bri)

Baca juga: Mendag Bawa 40 Truk Sembako untuk Korban Banjir Lahar Dingin Marapi, Kepala Daerah dari PAN Ikut Mendampingi

IKLAN COKLIT DPT PILKADA SERENTAK 2024 SUMATERA BARAT

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: