Tarif Listrik Daya 900 Naik Setiap Dua Bulan
VALORAnews - Peraturan Menteri ESDM No 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik (TTL), salah satunya mengatur tarif listrik Rumah Tangga Kecil pada Tegangan Rendah (R1) 900 VA bersubsidi dan tarif R1/900 VA-RTM (Rumah Tangga Mampu) yang tidak disubsidi.
Pada golongan RTM biaya pemakaian dan biaya beban naik secara bertahap setiap 2 bulan, mulai 1 Januari 2017 dan pada 1 Juli 2017 akan berlaku tarif adjusment (penyesuaian).
Proses pemilahan pelanggan bersubdi dilakukan dengan cara mendatangi langsung (survei) ke alamat pelanggan yang berdasarkan pada Data Terpadu (DT) TNP2K (Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan), dengan mencocokkan DT tersebut dengan KK/KTP pelanggan.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Cabang PLN Padang, Jhoni Putra pada Walikota Padang, Mahyeldi saat melakukan pertemuan di kediaman walikota Padang, Jumat (27/1/2017). Pertemuan tersebut dalam rangka persiapan sosialisasi Subsidi Tepat Sasaran yang akan dilakukan PLN Kota Padang, di kelurahan dan kecamatan di Kota Padang. Turut dihadari OPD terkait Pemko Padang.
Baca juga: Mahyeldi Serahkan Penghargaan dan Bonus untuk Anggota Korpri Sumbar Berprestasi
Dijelaskan, di samping sosialisasi kenaikan tarif listrik, PLN Kota Padang juga akan menyosialisasikan tata cara pengaduan pelanggan melalui posko pengaduan yang berada di kantor lurah dan camat. Pengaduan yang berkaitan dengan pelanggan yang tidak terdaftar dalam DT dan pelanggan yang telah terdaftar dalam DT namun belum menerima subsidi tarif tenaga listrik.
"Setiap pengaduan yang masuk di Kantor Lurah, akan kita kumpulkan dan diteruskan melalui sistem online ke Posko Pusat, yang terdiri dari TNP2K, Kementrian ESDM, dan PLN Pusat. DPpengaduan tersebut akan diproses dan ditinjau ulang," terang Jhoni.
Ditambahkan, di Kota Padang data pelanggan R1/900VA sebanyak 96.793 pelanggan, dengan komposisi yang disubsidi sesuai data TNP2K sebanyak 17.947 pelanggan. Untuk pelanggan R1/450 VA seluruhnya tetap dapat subsidi.
Untuk kenaikan tarif tenaga listrik R1 900 VA-RTM yang tidak disubsidi, biaya beban pada 1 Januari hingga 28 Februari bagi pelanggan reguler sebesar 26.000 (Rp/kVA/bulan), pelanggan prabayar sebesar 791 (Rp/kWh).
Baca juga: Mahyeldi Mencoblos di TPS 05 Kelurahan Jati Baru
Pada 1 Maret-30 April, reguler menjadi 34.000 (Rp/kVA/bulan), prabayar 1.034 (Rp/kWh). Pada 1 Mei 2017, pelanggan reguler diterapkan rekening minimum, dan prabayar 1.352 (Rp/kWh). Begitu juga dengan kenaikan tarif pemakaian yang dihitung berdasarkan besar pemakaian (kWh).
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Ada 6 TPS Khusus di Pilkada Padang 2024, Juga Ada Tempat Tertentu, Ini Lokasinya
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
Ini Link Real Count dan Cara Melihat Hasil Pilkada Sumatera Barat 2024
News - 27 November 2024
Mahyeldi Mencoblos di TPS 05 Kelurahan Jati Baru
News - 27 November 2024