Penyelenggaraan 11 Sub Urusan Terkait Pelimpahan Kewenangan harus Lebih Baik

Minggu, 01 Januari 2017, 18:15 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Penyelenggaraan 11 Sub Urusan Terkait Pelimpahan Kewenangan harus Lebih Baik
Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim didampingi wakil ketua, Arkadius Dt Intan Bano, Darmawi dan Guspardi Gaus serta pimpinan alat kelengkapan dewan lainnya, memberikan keterangan pada wartawan, Jumat (30/12/2016) usai paripurna tutup masa sidang 2016 da

VALORAnews -- Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim mengungkapkan, tantangan dan beban tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah akan semakin berat. Penyelenggaraan 11 sub urusan yang dilimpahkan ke Pemprov, memerlukan dukungan anggaran, personil dan strategi yang tepat.

"Kita mengharapkan, pelaksanaan urusan yang dialihkan tersebut, dapat lebih baik dari yang telah dilaksanakan selama ini oleh pemerintahan kabupaten/kota," ungkap Hendra pada paripurna penutupan masa sidang ketiga 2016 dan pembukan masa I 2017, Jumat (30/12/2016).

Diingatkan Hendra, pemerintah daerah bersama DPRD, harus bersama-sama menyiapkan arah kebijakan dan regulasi yang dapat memayungi pelaksanaan pelimpahan urusan tersebut. "Jangan sampai menimbulkan permasalahan oleh karena tidak adanya aturan atau payung hukum yang jadi acuan dalam pelaksanaannya," tegas Hendra.

Sidang paripurna yang juga dihadiri Wagub Sumbar, Nasrul Abit ini, juga dihadiri tiga orang pimpinan dewan lainnya yakni Arkadius Dt Intan Bano, Guspardi Gaus dan Darmawi beserta anggota DPRD Sumbar lainnya. Juga hadir jajaran Forkopimda serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Setdaprov Sumbar.

Baca juga: Komisi V DPRD Sumbar Kembali Matangkan Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah

Ditegaskan Hendra, DPRD Sumbar sebagai mitra strategis pemerintahan daerah, akan memberikan dukungan maksimal agar penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 2017 nanti, dapat lebih baik dan sukses dari tahun sebelumnya.

"Untuk itu, kami mengharapkan fungsi pengawasan perlu ditingkatkan agar pelaksanaan program, kegiatan dan penggunaan anggaran dapat sesuai dengan rencana dan aturan yang ada," tukasnya.

Selama 2016, untuk Hendra, DRPD Sumbar telah menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Perda, peraturan gubernur dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah sebagaimana tertuang dalam UU No 23 Tahun 2014.

Sesuai dengan ruang lingkup fungsi pengawasan tersebut, tegasnya, DPRD melalui alat kelengkapan yang ada, baik itu komisi, panitia khusus, badan anggaran, badan legislasi daerah maupun badan musyawarah, telah memberikan sejumlah rekomendasi yang digunakan untuk perbaikan penyelenggaraan roda pemerintahan.

Baca juga: 75 WRSE Ikuti Pelatihan Pembuatan Kue Angkatan IX, Supardi: Jadilah Motor Penggerak Ekonomi Payakumbuh

"Kami mengharapkan, semua rekomendasi yang telah diberikan itu, dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah melalui perangkat daerah terkait," tegas Hendra. (kyo)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: