Ini Kinerja DPRD Sumbar Selama 2016 di Bidang Legislasi

Minggu, 01 Januari 2017, 17:16 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Ini Kinerja DPRD Sumbar Selama 2016 di Bidang Legislasi
Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim didampingi Nasrul Abit (Wagub Sumbar), saat memimpin sidang paripurna, Jumat (30/12/2016). (humas)

VALORAnews - DPRD Sumbar memandang, disahkannya Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sesuai amanat PP 58 Tahun 2016, masih terbuka peluang untuk disesuaikan kembali. Untuk itu, DPRD Sumbar mendorong pemerintah daerah, untuk mengevaluasi Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah itu di 2017 ini.

"Terjadinya perubahan variabel yang dijadikan ukuran untuk membentuk dan menetapkan typelogi perangkat daerah untuk 2017 dengan variabel 2016 seperti jumlah APBD, jumlah pegawai, jumlah beban tugas akibat peralihan 11 sub urusan kewenangan dari kabupaten/kota ke provinsi, tak menutup ruang untuk dilakukan penyesuaian kembali di 2017 ini," tegas Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim pada paripurna tutup masa sidang III 2016, Jumat (30/12/2016).

Sidang paripurna yang juga dihadiri Wagub Sumbar, Nasrul Abit ini, juga dihadiri tiga orang pimpinan dewan lainnya yakni Arkadius Dt Intan Bano, Guspardi Gaus dan Darmawi beserta anggota DPRD Sumbar lainnya. Juga hadir jajaran Forkopimda serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Setdaprov Sumbar.

Dalam pidatonya, Hendra mengingatkan Nasrul Abit, agar memastikan kehadiran pimpinan OPD Setdaprov Sumbar di setiap agenda paripurna DPRD. "Jangan hanya mengutus staf saja untuk menghadiri sidang paripurna ini. Tak bagus untuk hubungan kemitraan kita. Bagi yang memang berhalangan saja lah, yang tak hadir di paripurna ini," tukas Hendra.

Baca juga: Komisi V DPRD Sumbar Kembali Matangkan Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah

Selain itu, Hendra juga menyampaikan kinerja yang telah dihasilkan lembaga yang dipimpinnya itu. Menurut dia, DPRD Sumbar hingga paripurna tutup masa sidang 2016 ini, masih menyisakan satu dari 15 rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang telah ditetapkan sebagai program pembentukan peraturan daerah (Propemperda). Dari 14 Ranperda yang telah tuntas dibahas itu, dua Ranperda di antaranya, juga masih dalam tahap evaluasi Kemendagri.

"Ranperda tentang perubahan atas Perda No 12 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas dan Ranperda tentang Pengusahaan Air Tanah, belum keluar hasil fasilitasi Kemendagri. Hingga tutup masa sidang 2016 ini, 11 Ranperda telah dapat disepakati DPRD bersama pemerintah daerah," ungkap

Dikatakan, Ranperda yang masih dalam tahap pembahasan yakni Ranperda Usul Prakarsa DPRD Sumbar tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. "Saat ini, prosesnya masih pembahasan tingkat kedua oleh Komisi V DRPD Sumbar bersama pemerintah daerah," ungkap Hendra.

Dalam pelaksanaan Propemperda 2016, ungkap Hendra, DPRD tidak berfokus pada kuantitas yang bisa dihasilkan. Melainkan, fokus pada kualitas Perda yang dihasilkan serta bisa memberikan manfaat pada masyarakat dan penyelenggaraan pemerintah daerah. (kyo)

Baca juga: 75 WRSE Ikuti Pelatihan Pembuatan Kue Angkatan IX, Supardi: Jadilah Motor Penggerak Ekonomi Payakumbuh

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: