Hentikan Polemik Dana Rajawali dengan Keterbukaan Informasi

Kamis, 04 Juni 2015, 14:27 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Hentikan Polemik Dana Rajawali dengan Keterbukaan Informasi
Komisioner KI Sumbar, Adrian Tuswandi.
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Polemik dana bantuan PT Rajawali Corpora 2006 lalu sebesar 5 ribu US Dolar yang direncanakan jadi dana abadi Sumatera Barat (Sumbar), terus menjadi gunjingan banyak kalangan. DPRD Sumbar menegaskan, dana bantuan PT Rajawali tersebut kini sudah berjumlah Rp63 miliar dan aman di kas daerah.

Tapi pemanfaatan dana itu, lewat yayasan yang sudah ada Perdanya, dikatakan Ketua Fraksi Partai Gendra DPRD Sumbar, Hidayat tidak bisa secara hukum. "Pemerintah Daerah secara hukum tidak bisa mendirikan yayasan. Artinya, yayasan yang dimasud untuk mengelola dana itu batal demi hukum," ujar Hidayat, Kamis (4/6/2015) pagi tadi.

Polemik yang menjurus pada gunjing dan fitnah, membuat Komisioner Komisi Informasi Sumbar, Adrian Tuswandi angkat bicara. "Setop polemik dana bantuan PT Rajawali itu lewat keterbukaan informasi," ujar Adrian kepada wartawan di Padang.

Menurut Adrian, Pemprov Sumbar meski menjelaskan bagaimana persoalan dari pemanfaatan dana tersebut.

"Pemprov atau siapa saja pejabat yang mengetahui dana itu, terbuka saja menjelaskan bahwa dana itu sekarang jumlahnya berapa, disimpang di bank mana, berapa bunganya per tahun dan apa alasan tidak bisa dimanfaatkan," ujar Adrian.

Kalau tak terbuka, maka gunjingan bahkan fitnah justru akan mendera Pemprov Sumbar. "Apalagi saat ini tahun Pilkada, semua orang yang ingin maju pasti memanfaatkan celah sekecil apapun. Saya kira transparansi informasi, jawaban untuk hentikan polemik itu," ujarnya.

Dana Rp 63 miliar itu bagi Sumbar tidak kecil, kalau memang peruntukan sesuai keinginan Gubernur Sumbar waktu itu Gamawan Fauzi untuk beasiswa lewat keuntungan pengelolaan dana. "Tidak terhitung berapa murid pintar tapi tak mampu bisa dibantu oleh dana itu," ujarnya.

Menurut Adrian, untuk menyampaikan informasi terkait dana itu, Pemprov Sumbar jangan berkilah kepada informasi dikecualikan. "Itu informasi wajib karena diperoleh dari bantuan pihak ketiga yang pemanfaatannya untuk Sumbar, bahkan dana itu setiap tahun di APBD selalu muncul," ujarnya. (klg)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024