Tak Bayar PBB, Wajib Pajak Ditempeli Stiker

Sabtu, 17 Desember 2016, 21:10 WIB | Olahraga | Kota Padang
Tak Bayar PBB, Wajib Pajak Ditempeli Stiker
Kepala Dipenda Padang, Adib Alfikri memasang langsung papan pemberitahuan kepada khalayak, bahwa gedung Sumatera Plaza yang ditinjau Sabtu (17/12/2016), belum membayar PBB-P2. (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Kota Padang terus menggalakkan komitmen terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sepanjang Sabtu (17/12/2016), Dipenda kembali mendatangi para penunggak PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) untuk mempertanyakan keseriusan wajib pajak atas tunggakan PBB-P2 serta penempelan stiker dan pemasangan plang pemberitahuan pada objek pajak yang bermasalah.

Kepala Dipenda, Adib Alfikri menjelaskan, kedatangan tim ini sekaligus untuk melihat secara riil persoalan wajib pajak yang telah menunggak cukup lama. Ada yang menunggak selama tiga tahun dan ada juga yang lima tahun.

Ditambahkannya, pemasangan stiker dan plang pemberitahuan, bertujuan untuk menegaskan kembali sanksi denda dan atau bunga 2 persen per bulan bagi penunggak pajak, sebagaimana telah diatur dalam Perda Kota Padang No 7 Tahun 2011 tentang PBB-P2.

"Jumlah tunggakannya cukup besar dan kita berharap untuk segera dibayar. Kalau ada persoalan administrasi atau yang lainnya, sebaiknya wajib pajak datang ke kantor untuk kita carikan solusi," ujar Adib.

Baca juga: Bapenda Serahkan SPPT PBB-P2 untuk Kecamatan IV Nagari dan Tanjung Mutiara, Ini Targetnya

Selanjutnya, Adib mengimbau seluruh masyarakat Kota Padang, untuk segera membayar PBB-P2 2016 ini, karena masih ada waktu hingga 31 Desember. Dia akan jadi tunggakan, jika pembayaran pajak lewat dari tanggal tersebut. (rls/vri)

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: