KI Sumbar Ajak Jemaat Santo Yusuf Berantas Pungli dengan Semangat Transparansi
VALORAnews - Pungutan Liar (Pungli) telah jadi kesepakatan pimpinan nasional, untuk diberantas dan pelakunya dijerat hukum.
"Nilainya kecil tapi masif. Hampir di semua pelayanan publik, Pungli itu ada, tapi prakteknya sangat rapi," ujar Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar, Syamsu Rizal pada Sosialisasi UU 14 Tahun 2008 bertajuk Cegah Pungli dengan Transparansi, Kamis (15/12/2016) di PSKP Santo Yusuf Keuskupan Padang.
Sosialisasi KI Sumbar kali ini menyasar kelompok masyarakat di kawasan Pondok Padang. "Kita yakin masih banyak masyarajat yang belum tahu tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi publik hak anda untuk tahu, dan menjadi hak konstitusi UUD1945, tidak ada pengecualian, siapa saja berhak memperoleh informasi publik," ujar Syamsu Rizal.
Penerapan ini, kata Syamsu Rizal, banyak badan pemerintahan gamang jika UU ini masif dipahami publik. "Bagi KI, ini tantangan. Hak publik harus ditegakan, kalau badan publik pemerintahan cuek, maka KI pastikan badan publik itu duduk di kursi termohon di KI Sumbar," ujar Komisioner KI Sumbar membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Adrian Tuswandi.
Baca juga: Terbuka Tanpa DIP, Erizon: Jangan Koar-koar Lah
Sementara, Anggota DPRD Sumbar, Alber Hendra Lukman yang merupakan bagian dari PSKP Santu Yusuf menyebut, informasi adalah penting.
"Ingin kuasai dunia, kuasailah informasi, tapi kekinian keterbukaan informasi justru melenceng. Dunia media sosial hingar bingar dengan hujatan dan fitnah, padahal keterbukaan informasi dan kebebasan informasi tujuannya tidak itu," ujar Albert.
Albert memastikan, keterbukaan informasi publik rohnya adalah kebhineka-tunggalikaan.
"Tidak ada yang diistimewakan dalam wargan negara dalam keterbukaan informasi pubklik. Dia sama punya hak dan itu esensi dari Bhineka Tunggal Ika," ujar Albert.
Baca juga: YCM Sengketakan Dinas Kehutanan Sumbar, Askurnis: Yang Kami Minta Sesuai UU KIP
Sekum PSKP Santu Yusuf Keuskupan Padang, Jimmy Yahputra mengatakan, sosialisasi keterbukaan informasi publik berdasarkan UU 14 Tahun 2008 adalah penting bagi masyarakat meski disiapkan dalam waktu 48 jam, tapi anggota Keuskupan Padang banyak yang hadir.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar