DP4 Pilkada 2015 Sebanyak 102.068.130 Jiwa

Kamis, 04 Juni 2015, 00:22 WIB | Wisata | Nasional
DP4 Pilkada 2015 Sebanyak 102.068.130 Jiwa
Komisioner Bawaslu Endang Wihdatiningtyas, Husni Kamil Manik (ketua KPU RI), Yuswandi A Temenggung (Sekjen Kemendagri) dan Irman (Dirjen Dukcapil Kemendagri) foto bersama usai penyerahan DP4 Pilkada Serentak 2015, Rabu (3/6/2015). (Humas KPU RI)

VALORAnews - Jumlah Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilihan (DP4) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) 2015, berjumlah 102.068.130 jiwa. DP4 ini akan digunakan KPU untuk menyusun Daftar Pemilih Tetap (DPT)

"Setelah diterima, KPU akan melakukan sinkronisasi DP4 Pilkada 2015 dengan DPT Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014 lalu," ungkap Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik, Rabu (3/6/2015) dalam sambutannya di Serah Terima DP4 antara Kemendagri kepada KPU di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara No. 7 Jakarta.

Dikatakan Husni, setelah disingkronisasikan, hasilnya akan diteruskan ke KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota hingga ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing daerah. Selanjutnya, PPS bersama Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), akan melakukan proses pemutakhiran data pemilih, penambahan dan pengurangan jumlah sesuai dengan kondisi nyata lapangan.

"Setelah kami terima DP4, kami akan mengolah dan mengelolanya. Bagi yang sudah akurat, tidak akan dikurangi, tapi kalau yang belum akurat akan ditindaklanjuti agar akurat," kata Husni saat menerima DP4 dari Sekjen Kemendagri, Yuswandi A Temenggung.

Baca juga: TPS Pemilu 2024 di Sumatera Barat Bertambah 1.791 Buah, Yuzalmon: Masih Bisa Berubah

Pilkada serentak 2015 ini, akan digelar pada 224 daerah yang menggelar pilkada bupati, 36 daerah yang akan pilkada walikota dan 48 kabupaten/kota yang tidak melaksanakan pilbup dan pilwako tetapi mengikuti pemilihan gubernur dan wakil gubernur di 9 provinsi.

"Total DP4 ini, akan digunakan untuk menyusun DPT di 308 kabupaten/kota yang menggelar pemilihan," terang Husni dalam siaran pers yang dilansir beberapa saat lalu. (Baca: Yuswandi: Penduduk Diharapkan Gunakan Hak Pilih)

Akurasi ini meliputi, petugas di daerah menemukan orang yang bersangkutan tidak lagi tercatat sesuai domisilinya, maka akan dikonfirmasi. "Apakah dia pindah permanen atau tidak permanen. Kalau permanen dikeluarkan dari data, tapi kalau tidak permanen dan yang bersangkutan ada di domisilinya pada hari pemungutan suara, maka tidak dikeluarkan dari daftar pemilih," lanjutnya.

Hasil pemutakhiran itu akan diproses lebih lanjut menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS). Selanjutnya KPU akan mengumumkannya untuk menghimpun respon masyarakat. jika telah akurat dan diterima oleh publik DPS itu akan disusun menjadi DPT Pilkada serentak 2015. (kyo)

Baca juga: Haul 5 Tahun Husni Kamil Manik: HKM Sukses Wujudkan Pola Kolektif Kolegial Selama Pimpin KPU RI

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: