BPMPTSP Padang Terapkan Pelayanan Perizinan Berbasis Online

Kamis, 01 Desember 2016, 08:51 WIB | News | Kota Padang
BPMPTSP Padang Terapkan Pelayanan Perizinan Berbasis Online
Sekda Padang, Asnel didampingi Eyviet Nazmar (Asisten II) dan Didi Aryadi (Kepala BPMPTSP) menyerahkan dokumen perizinan kepada salah seorang pengusaha yang pertama melakukan pengurusan melalui online. (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Pemko Padang menerapkan pelayanan perizinan yang cepat, mudah, murah dan transparan berbasis elektronik. Pelayanan bertitel Pelayanan Terpadu Satu Pintu-elektronik (E-TPSP) ini, diluncurkan oleh Sekda Padang, Asnel di Kantor Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP), Rabu (30/11/2016).

Dikatakan Asnel, pelayanan dilatarbelakangi keinginan Pemko Padang untuk memberikan pelayanan perizinan yang cepat, mudah, murah sekaligus transparan. Sehingga, terjadi percepatan yang maksimal dalam peningkatan dunia usaha dan aktifitas ekonomi di Kota Padang yang berkaitan dengan izin usaha.

"Dengan pelayanan berbasis elektronik ini kita yakin lebih, cepat murah dan transparan," kata Asnel.

Ia menekankan, agar jajaran BPMPTSP yang menangani perizinan ini tetap komitmen memberikan pelayanan terbaik serta selalu mengikuti perkembangan teknologi informasi agar tetap update.

Baca juga: Relawan Millenial MAU Panaskan Mesin, Audy: Salam Hormat, Terimakasih Telah Mendukung

"Semua jajaran BPMPTSP harus komitmen memberikan pelayanan terbaik," ujarnya.

Sementara, Kepala BPMPTSP Padang, Didi Aryadi menjelaskan, penerapan E-PTSP ini merupakan tindak lanjut kerjasama KPK RI dengan Kabupaten Sidoarjo. "Kita mengadopsi master program yang telah diterapkan Kabupaten Sidoarjo, sebagai tindak lanjut kerjasama dengan KPK," ujarnya.

Ada lima jenis pereizinan yang dapat dilayani untuk sementara ini. Yaitu, izin bangunan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).

"Pengurus izin dapat melakukan pengurusan secara online melalui aplikasi. Semua data yang sudah dimasukan akan langsung diproses. Tanda tangan dari badan (BPMPTSP) dari Kasi sampai Kepala Badan sudah bisa langsung didapatkan secara online jika persyaratan sudah sempurna," ujarnya.

Baca juga: SHU KPN Pemko Padang Gelar RAT Naik 16,7 Persen

Adapun untuk pengurusan izin berbasis online dapat mengakses www.BPMPTSP.padang.go.id atau mendapatkan informasi lebih lanjut secara langsung. Sedangkan untuk pelayanan secara manual juga masih dapat dilayani bagi yang memang berhalangan atau tidak dapat mengakses secara online. (rls/vri)

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: