Lomba Kadarkum, Emzalmi: Masyarakat Kita Sudah Kritis, Pemahaman Hukum Minim
VALORAnews - Pembentukan dan pembinaan bagi Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum), dapat menjadi salah satu solusi yang mampu memecahkan persoalan-persoalan hukum yang dihadapi khususnya masyarakat di Kota Padang. Hal ini bermanfaat terutama sekali bagi kategori masyarakat yang kurang memahami hukum dan seringkali terabaikan.
Demikian disampaikan Wakil Walikota Padang, H Emzalmi sewaktu membuka lomba Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) setiap kecamatan di Palanta kediaman walikota, Selasa (22/11/2016).
Dikatakan, dalam era reformasi saat ini masyarakat semakin kritis, jeli dan memiliki kepekaan yang tinggi tentang masalah-masalah hukum. Tapi patut pula disadari, sikap yang kritis tersebut terkadang tidak didukung dengan pengetahuan dan pemahaman hukum terhadap persoalan yang berkaitan dengan hukum.
"Sehingga itu, dalam beberapa kasus ditemukan masyarakat yang cenderung mengambil suatu tindakan yang bertentangan dengan hukum, tanpa memikirkan konsekwensi yang akan dihadapi," terangnya.
Baca juga: Emzalmi Lepas Jenazah Ibunda Arfian
"Jadi, lomba Kadarkum tingkat Kota Padang ini sangat tepat diadakan. Sebagai bentuk evaluasi dari pembinaan dan penyuluhan hukum yang telah dilakukan selama ini. Saya berharap, lomba ini dapat menyampaikan informasi atau aturan hukum di lingkungan masyarakat," imbuhnya.
Sementara, Kepala Bagian Hukum Setdako Padang, Syuhandra yang juga ketua pelaksana lomba Kadarkum menyampaikan, lomba ini sebagai sarana untuk mengetahui kemampuan dari masing-masing kelompok dalam memahami peraturan perundang-undangan.
Selain itu juga untuk mengevaluasi tingkat keberhasilan dari pembinaan yang telah dilakukan selama ini.
"Peserta lomba Kadarkum ini terdiri dari 7 orang per-kecamatan. Sebelum lomba ini, kegiatan sebelumnya telah diawali dengan pembinaan yang dilakukan pihak Bagian Hukum bersama pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang diikuti seluruh kelompok Kadarkum tiap kecamatan dari Januari hingga November 2016,'' terangnya.
Baca juga: Pelimpahan Wewenang Wali Kota ke Camat Dikupas
Kemudian, tambahnya, lomba yang digelar ini akan menghasilkan pemenang tingkat kota Padang. Materi lomba antara lain UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar