Lomba Kadarkum, Emzalmi: Masyarakat Kita Sudah Kritis, Pemahaman Hukum Minim
Kemudian, UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
"Adapun untuk dewan juri ada 5 orang terdiri dari Kanwil Kemenkumham Sumbar dua orang, Biro Hukum Sumbar satu orang, Polresta Padang satu orang, dan dari Bagian Hukum Setda Kota Padang satu orang, terangnya.
Bagi para pemenang untuk juara I meraih tabanas sebesar Rp8 juta ditambah tropi dan sertifikat, Juara II Rp6 juta ditambah tropi dan sertifikat dan Juara III Rp 4 juta plus tropi dan sertifikat. (rls/vri)
Baca juga: PWRI Padang Pilih Kepengurusan Baru
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar