Pelimpahan Wewenang Wali Kota ke Camat Dikupas

Selasa, 18 Desember 2018, 19:26 WIB | News | Kota Padang
Pelimpahan Wewenang Wali Kota ke Camat Dikupas
Wakil Wali Kota Padang, Emzalmi membuka Forum Group Discussion (FGD) Revisi Perwako Padang No 58 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Wewenang dari Wali Kota Kepada Camat tahun 2018, Selasa (18/12/2018). (humas)

VALORAnews - Terbitnya PP No 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, memiliki konsekwensi terhadap kedudukan camat dan peran kecamatan. Camat sebagai perangkat daerah dan kepala wilayah, menuntut adanya pelimpahan kewenangan sehingga layanan dapat lebih dioptimalkan.

Hal itu diungkapkan Wakil Wali Kota Padang, Emzalmi saat membuka Forum Group Discussion (FGD) Revisi Perwako Padang No 58 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Wewenang dari Wali Kota Kepada Camat tahun 2018, Selasa (18/12/2018).

Menurut Emzalmi, berdasarkan evaluasi terhadap penerapan pelimpahan kewenangan di Kota Padang selama ini dinilai tidak relevan lagi, terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi camat. Di sisi lain, adanya keengganan dari OPD untuk menyerahkan P3D (peralatan, personil, penganggaran dan dokumen).

"P3D merupakan hal penting dalam pelaksanaan pelimpahan kewenangan. Tanpa hal tersebut, camat tidak dapat mengoptimalkan pelaksanaan kewenangan di lapangan. Begitu juga dengan dokumen berupa SOP teknis, agar camat dan perangkatnya dapat menjalankan kewenangan sesuai dengan ketentuan," papar Emzalmi.

Baca juga: Emzalmi Lepas Jenazah Ibunda Arfian

Emzalmi menekankan, camat harus mampu menguasai dan memahami konsep dasar dan peraturan perundang-undangan terutama tentang pemerintahan. Camat juga harus merespon dengan cepat dan tepat setiap permasalahan dan perubahan kondisi masyarakat yang ada di wilayahnya.

"Camat harus mampu menjaga dan meningkatkan koordinasi pemerintahan, baik internal pemerintahan, maupun dengan eksternal pemerintahan. Terakhir, camat harus mampu meningkatkan kualitas pelayanan melalui perubahan pola pikir serta perbaikan mekanisme pelayanan yang lebih efektif," tegas Emzalmi.

Sementara itu, pada kegiatan yang diprakarsai Bagian Pemerintahan Setda Kota Padang ini menghadirkan para narasumber dari Biro Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat, Kepala Biro Organisasi Provinsi Sumatera Barat serta motivator pemerintahan.

Kepala Bagian Pemerintahan Kota Padang, Arfian menjelaskan, kegiatan ini dilatarbelakangi tuntutan masyarakat untuk diperbaikinya kinerja birokrasi pemerintah terutama menyangkut pelayanan publik.

Baca juga: PWRI Padang Pilih Kepengurusan Baru

"Peningkatan kualitas pelayanan menuntut adanya kepekaan dari pemerintah menyikapi aspirasi masyarakat sebagai pengguna layanan. Sebab, kepuasan masyarakat merupakan kunci keberhasilan dari pelaksanaan pelayanan publik," sebutnya.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI