Kasus Telkom IndiHome Triple Play masuk Tahap Pemeriksaan di KPPU
VALORAnews - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyelesaikan gelar laporan terkait hasil penyelidikan perkara produk layanan triple play IndiHome milik PT Telkom. Hasil dari Gelar Laporan menyatakan, berkas laporan sudah lengkap dan bukti-bukti yang dimiliki investigator sudah cukup kuat untuk menaikkan status kasus IndiHome jadi perkara dengan masuk ke tahap Pemeriksaan Pendahuluan.
"Pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan Majelis Komisi (biasanya 3 sampai 5 orang-red), untuk menentukan apakah perkara akan masuk ke tahap pemeriksaan lanjutan atau tidak dengan mempertimbangkan tuntutan Investigator dan pembelaan PT Telkom selaku terlapor," ungkap Kepala Kantor Perwakilan Daerah KPPU Medan, Abdul Hakim Pasaribu dalam siaran pers yang diterima.
Dikatakan Abdul Hakim, apabila nantinya diteruskan ke tahap pemeriksaan lanjutan, proses pemeriksaan akan berlangsung secara fair. KPPU menjamin bahwa seluruh proses pemeriksaan ini akan berjalan sesuai prinsip due process of law dan berlangsung secara terbuka sehingga masyarakat juga dapat ikut mengawal upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPPU.
Tahap pemeriksaan lanjutan sendiri nantinya berlangsung selama 60 hari kerja. Jika diperlukan, jangka waktu ini dapat diperpanjang untuk paling lama 30 hari kerja. Dalam tahap ini, Majelis Komisi akan memeriksa alat bukti yang diajukan baik oleh Investigator KPPU maupun PT Telkom (persero), memanggil saksi, ahli dan atau pihak lain untuk mendapatkan alat bukti yang cukup atas dugaan pelanggaran tersebut.
Baca juga: Telkom Buka Lowongan Kerja untuk 22 Posisi, Buruan Cek Kualifikasinya
"Kasus Telkom IndiHome berawal dari dugaan adanya kewajiban bagi pelanggan untuk menggunakan paket Indihome Triple Play yang terdiri dari tiga produk, yaitu telepon, IPTV, dan internet," ungkap dia.
Dalam penyelidikan yang telah dilakukan Tim KPPU, setidaknya ada dua isu yang didalami. Pertama, dugaan praktek tying in dan kedua, penyalahgunaan posisi dominan Telkom yang menguasai pasar jasa fixed line (PSTN).
Dugaan praktek tying in dilakukan Telkom melalui program IndiHome Triple Play yang mewajibkan calon pelanggan harus menggunakan tiga layanan sekaligus yakni telepon, IPTV dan internet.
Dalam hal ini, bagi konsumen yang sudah terlanjur berlangganan program IndiHome Triple Play, tetapi ingin berhenti berlangganan dengan berbagai alasan diduga juga mengalami hambatan mengingat terdapat klausul perjanjian yang membuat pelanggan dimaksud tidak dapat memilih salah satu dari tiga layanan yang tersedia.
Baca juga: Info Lowker PT Telkom! Buruan Cek Detail Spesifikasimu, Semoga Cocok dan Beruntung
"Alhasil, ketika pelanggan memutuskan untuk berhenti menggunakan salah satu dari tiga layanan yang tersedia, maka Telkom diduga akan memutuskan akses berlangganan seluruh jasa layanan dimaksud," terangnya.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PB PSI Gelar Rakernas, Matangkan Persiapan Menuju PON dan Olimpiade
- Alvin Kenedy Dikukuhkan jadi Ketum PB PSI, Ini Harapan Ketum KONI Pusat
- Pengurus PB PBI Hasil Munaslub Temui Ketum KONI, Perkenalan sekaligus Laporkan Rencana Rakornas
- Tri Dukung Turnamen e-Sport di 327 Kecamatan di Sumatera, Uji Ketangguhan Kualitas Jaringan
- Skuad HGCI Siap Taklukan Tim 37 Golf Academy di Final Liga Golf Jakarta Divisi I
Pjs Bupati Agam jadi Instruktur Olahraga Rabu Pagi, Ini Pesannya
Olahraga - 20 November 2024
Ribuan Warga Padang Ikuti Senam Golkar Bersatu di GOR Agus Salim
Olahraga - 16 November 2024
Sumbar Kirim 170 Anggota Ikuti Pra-Popnas, Ini Pesan Audy Joinaldy
Olahraga - 10 November 2024
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024