KI Sumbar Putuskan Dana BOS Informasi Publik

Selasa, 01 November 2016, 15:25 WIB | News | Kota Padang
KI Sumbar Putuskan Dana BOS Informasi Publik
Majelis Komisioner Komisi Informasi Sumbar, Syamsu Rizal didampingi Adrian dan Arfitriati, membacakan putusan sengketa informasi antara pemohon Arief Paderi tanpa kehadiran Termohon Dinas Pendidikan Kota Padang, Selasa (1/11/2016). (humas)

Pada putusan majelis komisioner memerintahkan pemohon informasi, untuk mengajukan kembali permohonan informasi. "Ajukan kembali sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Syamsu Rizal.

Arfitriati menyatakan, keputusan terkait sengketa dana BOS sudah diputuskan para pihak dapat mengajukan keberatan ke pengadilan yang berwenang. "Sejak salinan putusan diterima, maka selama 14 hari para pihak bisa mengajukan keberatan atas putusan ini," ujar Arfitriati.

Sengketa Informasi antara Arief dengan Dinas Pendidikan Padang terjadi, karena selaku pemohon informasi tidak mendapatkan apa yang menurutnya adalah hak dasar sebagaimana diatur Pasal 28F UUD 1945 dan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Apalagi, soal pengelolaan dana BOS aturan pelaksana dan petunjuk teknisnya menganut prinsip transparansi dan pengawasan masyarakat. (rls/kyo)

Baca juga: Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI