KI Sumbar Putuskan Dana BOS Informasi Publik
Pada putusan majelis komisioner memerintahkan pemohon informasi, untuk mengajukan kembali permohonan informasi. "Ajukan kembali sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Syamsu Rizal.
Arfitriati menyatakan, keputusan terkait sengketa dana BOS sudah diputuskan para pihak dapat mengajukan keberatan ke pengadilan yang berwenang. "Sejak salinan putusan diterima, maka selama 14 hari para pihak bisa mengajukan keberatan atas putusan ini," ujar Arfitriati.
Sengketa Informasi antara Arief dengan Dinas Pendidikan Padang terjadi, karena selaku pemohon informasi tidak mendapatkan apa yang menurutnya adalah hak dasar sebagaimana diatur Pasal 28F UUD 1945 dan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Apalagi, soal pengelolaan dana BOS aturan pelaksana dan petunjuk teknisnya menganut prinsip transparansi dan pengawasan masyarakat. (rls/kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar