Komisioner KPU Dilatih Manajemen Sengketa Pemilihan

Selasa, 01 November 2016, 12:07 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Komisioner KPU Dilatih Manajemen Sengketa Pemilihan
Ketua KPU Sumbar, Amnasmen memberikan arahan saat membuka Raker Manejemen Penyelesaian Sengketa Pemilihan dan Diseminasi UU No 10 Tahun 2016 dihadapan komisioner KPU Kab/Kota yang membidangi divisi Hukum dan SDM serta Kubag Hukum Kab/Kota se-Sumatera Bar

VALORAnes - Ketua KPU Sumbar, Amnasmen menegaskan, setiap tahapan pemilihan serentak, selalu berpotensi memunculkan sengketa. Pada banyak kasus, persoalan itu kerap dikadukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Pengalaman kita dalam Sengketa PHPU pemilu legislatif 2014 dan pemilu presiden 2015, hal khusus yang perlu diperhatikan menyangkut penyediaan alat bukti teknis dan substantif, terutama yang berkaitan dengan Panwaslu," tukas Amnasmen saat membuka rapat kerja (Raker) Manajemen Pemahaman Sengketa Pemilihan dan Diseminasi (penyuluhan) UU No 10 Tahun 2016.

Raker ini diikuti komisioner KPU kabupaten/kota di Sumbar terutama yang membidangi Divisi Hukum dan SDM. Raker ini digelar Senin (31/10/2016) di aula KPU Provinsi Sumbar. Turut hadir seluruh komsioner KPU Provinsi serta sekretaris KPU Provinsi. Pemateri, Praktisi Hukum Rianda Sepriasa dan Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas KPU Provinsi, Agus Catur Rianto.

Dikatakan Amnasmen, Raker ioni sangat penting dipahami di tingkat KPU kabupaten/kota. Terlebih, sejak Jumat (28/10/2016), sudah dimulai kampanye di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Kepulauan Mentawai yang mengikuti pemilihan serentak 2017.

Baca juga: Surat Suara PSU DPD Sumbar Dicetak pada 3 Percetakan, Surya: Kotak Suara Telah Didistribusikan

Sementara, Rianda Sepriasa mengatakan, tata cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara menurut UU No 10 Tahun 2016, termasuk beberapa pengalaman bersidang di PT TUN. "Sengketa TUN Pemilihan merupakan sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha Negara Pemilihan antara Calon Gubernur/ Wakil Gubernur, Calon Bupati/Wakil Bupati, Calon Walikota/Wakil Walikota sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota (Psl 153 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016)," terang Rianda. (rls)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: