Kata Disperindagtamben, Minyak Goreng Curah Tak Higenis
VALORAnews - Pemerintah Kota Padang mengimbau warganya untuk cerdas dalam berbelanja. Terutama dalam membeli minyak goreng.
"Warga agar tidak membeli minyak goreng curah yang dibungkus plastik," imbau Sekretaris Dinas Perdagangan Perindustrian Pertambangan dan Energi Kota Padang, Nasril, kemarin.
Nasril menyebut, minyak goreng curah dalam bentuk bungkusan plastik, tidak higenis karena pengawasan dan perawatan alat yang digunakan pedagang tidak terjamin. Selain itu, plastik yang digunakan juga tidak baik untuk mengemas makanan secara langsung, karena mengandung zat kimia berbahaya.
"Terkadang minyak yang dijual dicampur dengan minyak kedaluwarsa, sehingga dapat membahayakan kesehatan. Selain itu takarannya pun terkadang tidak sesuai," ungkapnya.
Baca juga: Granat Sumbar: Gerakan Anti Narkoba Layak Masuk Kurikulum Muatan Lokal di Setiap Satuan Pendidikan
Pemko Padang mengimbau warga untuk membeli minyak kemasan yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), karena takaran dan kehigenisannya terjamin. Sebab Disperindagtamben selalu meninjau pabrik minyak, untuk melihat proses produksi dan pengemasan serta kandungan kemasan yang digunakan.
"Pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang melarang penjualan minyak secara eceran yang takarannya ditentukan pedagang," pungkasnya. (vri)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Linus Sumbar 2024 Ditabuh, 12 Klub Futsal Siap Berlaga jadi yang Terbaik, Ini Pesan Gubernur
- Mahyeldi Ajak KORMI Upayakan Masyarakat Sumbar yang Lebih Sehat, Bugar dan Produktif
- CSC RM Bang Bonar Persiapkan Event Catur Tingkat Provinsi, Ditabuh Tanggal 3 Desember 2023
- Ini Juara Tanding Catur CSC RM Bang Bonar VI
- Ini Pemenang Turnamen Catur di RM Bang Bonar
Disparpora Mentawai Gelar Turnamen Voli dan Sepaktakraw Bupati Cup I
Olahraga - 10 September 2024
Sumbar Siapkan Bonus Rp250 Juta untuk Peraih Emas PON XXI Aceh-Sumut
Olahraga - 02 September 2024
10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
Kota Padang - 18 September 2024
DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif
Kota Padang - 14 September 2024