Perangkat Nagari Ikut BPJS, Menaker: Patut Dicontoh Daerah Lain
VALORAnews - Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri mengapresiasi Pemkab Limapuluh Kota yang telah berinisiatif mendaftarkan para wali nagari dan perangkat nagari, dalam program perlindungan sosial. Ia mengakui, gebrakan yang dilakukan Pemkab ini merupakan hal baru yang patut ditiru kabupaten atau kota lain.
"Ini termasuk yang baru. Para wali nagari didaftarkan dalam program jaminan sosial. Apa yang dirintis Pemkab Limapuluh Kota hendaknya bisa dicontoh kabupaten dan kota yang lain," ungkap Hanif dalam arahannya pada acara penandatanganan perjanjian kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemkab Limapuluh Kota yang ditandatangi Bupati diwakili Wakil Bupati, Ferizal Ridwan dengan Kepala Cabang BPJS Bukittinggi di gedung serbaguna Politeknik Pertanian Payakumbuh, Jumat (7/10/2016).
Dengan adanya jaminan tersebut, lanjut Hanif, kinerja walinagari selaku ujung tombak pemerintah kabupaten bisa terlindungi. Selain itu, wali nagari beserta perangkatnya, diyakini bisa bekerja dan memberikan pelayanan terhadap masyarakat secara lebih maksimal lagi.
"Pengalaman di banyak Negara, jaminan sosial tersebut sangat membantu peningkatan produktifitas pekerja," tutur Hanif.
Baca juga: Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Gudang Penyimpanan Logistik Pemilihan Serentak 2024
Menurut Hanif, akan menjadi aneh kalau rakyatnya dilindungi sementara pelayan-pelayan rakyatnya tidak mendapatkan perlindungan sosial. Karenanya, ia sangat mendukung wali nagari dan para perangkatnya, untuk mendapatkan perlindungan sosial dari BPJS tenaga kerja yang meliputi tiga program yang masing-masingnya jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua.
"Skema jaminan sosial ini sebenarnya merupakan hak warga negara sekaligus tugas dari negara untuk memastikan agar setiap warga itu meningkat kesejahteraannya," tukas Hanif.
Selain jaminan sosial bagi wali nagari dan para perangkatnya, Hanif juga mengimbau setiap dunia usaha yang belum mendaftarkan pekerjanya, jadi peserta BPJS ketenagakerjaan. Data yang diperolehnya, dari sekitar 2 juta orang pekerja di Sumatera Barat, hingga kini baru sekira 25 persen saja yang jadi peserta BPJS ketenagakerjaan.
"Artinya, saat ini ada sekitar 75 persen tenaga kerja di Sumatera Barat yang belum terlindungi dengan program jaminan sosial. Menyikapi ini saya minta setiap perusahaan mandaftarkan pekerjanya ke BPJS ketenagakerjaan," tegas Hanif.
Baca juga: Pjs Wako Bukittinggi Terima 26 Sertifikat Tanah Aset Pemko dari BPN, Ini Tujuannya
Menjawab pertanyaan wartawan, Hanif mengatakan, aturan menyebutkan, bila perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya sama sekali bisa dipidana. Begitu juga kalau hanya mendaftarkan sebagian saja tenaga kerjanya, juga ada sanksi-sanksinya.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Wakanda Taram; Potret Objek Wisata Berbasis CBT di Sumatera Barat, Beromset Rp2 Miliar per Tahun
- Supardi; Nagari Maek Potensi jadi Destinasi Wisata Minat Khusus
- Festival Maek Hadirkan Peneliti Asing, Supardi: Kabut Peradaban Megalitik Maek harus Disibak
- Bukit dengan Tebing Berlubang, Hanya Ada Dua di Dunia, Nagari Maek dan Tianmen
- Gubernur Sumbar Minta Wali Nagari Gunung Malintang Buat Laporan Detail Alek Bakajang, Ini Sebabnya